TRENGGALEK, bioztv.id – Praktik tahan ijazah pekerja kembali jadi sorotan. Polemik sempat terjadi di Surabaya. Disperinaker Trenggalek respons cepat. Pekerja diminta berani lapor jika ijazah ditahan perusahaan.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, tegaskan jika praktik menahan hingga mempersulit ijazah karyawan, bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihaknya, Heri tetap mengingatkan agar pekerja tidak segan menyampaikan pengaduan.
“Di Trenggalek belum ada laporan tahan ijazah. Tapi kami terus dekati pekerja dan perusahaan,” kata Heri Yulianto.
Disperinaker buka ruang mediasi lebar. Pekerja dan perusahaan bisa selesaikan masalah ketenagakerjaan. Mulai upah, PHK, hingga tahan dokumen penting. Diharapkan selesai di tingkat kabupaten.
“Ada sengketa, termasuk soal tahan ijazah, kami siap mediasi. Semua pihak bisa lapor. Kami bantu cari solusi terbaik,” tambah Heri.
Heri ingatkan, tahan ijazah sebagai jaminan kerja tidak boleh tanpa persetujuan adil. Jika terjadi perselisihan, mekanisme penyelesaian wajib melibatkan pemerintah sebagai mediator.
“Mungkin masih ada perusahaan lakukan itu. Tapi ikut aturan, langsung bawa ke Disperinaker untuk mediasi,” tegasnya.
Ia pun berharap kesadaran hukum baik dari pihak perusahaan maupun pekerja terus ditingkatka. Tujuannya, demi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan adil di Trenggalek. Disperinaker Trenggalek tegaskan, siap terima laporan masalah ketenagakerjaan.
“Kami siap terima dan tindak lanjuti aduan industrial dari karyawan atau perusahaan,” tandasnya.(CIA)
Views: 60

















