Dibuka Sejak Akhir Maret 2024, Posko Pengaduan THR di Trenggalek Belum Terima Aduan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek membuka posko pengaduan THR sejak 27 Maret 2024. Hingga saat ini, belum ada laporan pengaduan terkait THR yang masuk. Disisi lain, Disperinaker juga sudah layangkan surat edaran agar semua perusahaan mematuhi pemberian THR.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yuianto, mengatakan bahwa THR merupakan pendapatan non gaji yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

“THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan,” kata Heri, Selasa (2/4/2024).

Heri menjelaskan, Disperinaker telah menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi dengan menerbitkan surat edaran Bupati Trenggalek nomor 424 tanggal 27 Maret 2024 tentang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024.

“Intinya surat edaran tersebut adalah imbauan kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan waktu yang telah diatur di peraturan perundangan,” ujar Heri.

Heri menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, bisa dilaporkan ke Posko Pengaduan di Kantor Disperinaker Trenggalek.

“Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang sudah melaporkan ke Kita bahwa mereka sudah melaksanakan pembayaran THR di perusahaannya masing-masing,” kata Heri.

“Tentunya ketika ada keluhan atau ada laporan, tindak lanjutnya nanti akan segera kita laporkan ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia melalui Dirjen Bina pengawasan ketenagakerjaan, kesehatan dan Hubungan industrial,” imbuhnya.

Heri menjelaskan, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara ataupun keseluruhan kegiatan, dan pembekuan kegiatan izin usaha.

“Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya sempat ada beberapa laporan dari Kabupaten Trenggalek, jumlahnya tidak banyak dan itu sudah kita laporkan ke Kementerian,” Ujar Heri.

Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia telah Menindaklanjuti melalui teguran tertulis terlebih dahulu, selanjutnya berupa himbauan teguran. Meski sudah dilakukan teguran, maka pihak perusahaan tetap wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Karena sesuai PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 tahun 2016, Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan.

“Pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan itu wajib diberikan dalam kurun waktu 7 hari sebelum hari besar keagamaan,” tegas Heri.

Heri menjelaskan, ada dua kelompok pekerja yang wajib mendapatkan THR, yaitu, Pertama Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan yang media adalah Pekerja atau buruh melalui mekanisme perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

“Jadi kelompok pekerja PKWT maupun pkwtt itu semuanya wajib untuk mendapatkan THR. Minimal mereka sudah bekerja satu bulan secara berturut turut atau lebih, maka sudah berhak mendapatkan THR” pungkas Heri.(CIA)

Views: 25