TRENGGALEK, bioztv.id – Nasib kurang baik menimpa sejumlah pendamping desa (PD) di Kabupaten Trenggalek. Setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mereka kini terancam gagal mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara penuh. Penyebabnya adalah masalah administrasi yang tak kunjung selesai.
Trianto, seorang pendamping desa yang diberhentikan, mengungkapkan kendalanya saat ingin mencairkan dana BPJS miliknya. Kesalahan penulisan nama orang tua dalam sistem BPJS menjadi penghalang utama.
“Saya tidak bisa mengambil BPJS karena ada kesalahan nama orang tua yang diubah di sistem. Perbaikan ini harus diusulkan ke pusat, namun proses di tingkat Korkab hingga pusat berjalan lambat. Sudah hampir dua minggu masalah ini belum selesai,” kata Trianto.
Selain masalah tersebut, Trianto juga menyoroti pembayaran iuran BPJS pendamping desa yang terakhir dilakukan pada 23 Desember 2022, dengan nilai Rp 86.400 per bulan. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sebagian rekannya bahkan tidak terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun gaji mereka tetap dipotong untuk iuran BPJS setiap bulannya.
“Ada yang terdaftar JHT, ada juga yang tidak. Padahal, pemotongan BPJS dari gaji terus berjalan. Ini menjadi masalah besar karena saat kami berhenti bekerja, hak kami seolah diabaikan,” tegasnya.
Ternyata, persoalan ini tidak hanya dialami oleh Trianto. Beberapa pendamping desa lain di Trenggalek juga menghadapi masalah serupa. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Seperti diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberhentikan dua pendamping desa di Trenggalek. Alasan pemberhentian ini adalah karena mereka mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 tanpa mengajukan cuti atau mengundurkan diri sesuai dengan aturan kontrak kerja. Surat PHK tersebut diterbitkan pada 22 April 2025.
Dalam surat PHK, Kemendes PDTT menyatakan bahwa pemberhentian dilakukan karena adanya pelanggaran kontrak kerja. Namun, di luar alasan tersebut, proses pencairan hak ketenagakerjaan para pendamping desa yang diberhentikan seharusnya menjadi prioritas dan tidak boleh terhambat oleh buruknya pengelolaan administrasi.CIA)
Views: 540
















