Disperinaker Trenggalek, Kerja ke Luar Negeri Non Prosedural Berpotensi Masalah & TPPO

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural menjadi ancaman tersendiri. PMI yang bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, bisa berakibat pada berbagai permasalahan dan eksploitasi. Untuk mengantisipasi hal ini, Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan (Disperinaker) Trenggalek gelakkan sosialisasi bersama Polres hingga kejaksaan.

Dengan mengusung tema “Pelayanan Antar Kerja Dalam Rangka Meminimalisir Penempatan PMI Non Prosedural, Sebagai Bentuk Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, DInas Perinaker Trenggalek galakkan sosialisasi di Kecamatan Watulimo dan Pogalan. Ssialisasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya PMI non prosedural.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Perinaker) Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto, menegaskan bahwa permasalahan PMI tidak dapat diselesaikan sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak terkait.

“Perlu duduk bersama untuk mencari solusi atas segala persoalan menyangkut PMI, mulai dari pra penempatan, selama penempatan, hingga purna penempatan,” ujarnya.

Heri Yulianto, juga menjelaskan bahwa sosialisasi seperti ini merupakan langkah penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana menjadi PMI yang prosedural dan terhindar dari TPPO.

“Sering kali PMI Trenggalek menjadi korban TPPO dan mengalami berbagai masalah di luar negeri,” ujar Heri. “Contohnya, PMI dari Desa Semarum, Kecamatan Durenan, yang meninggal di Jepang karena berangkat tidak melalui prosedur resmi.”

Heri juga menambahkan, bahwa PMI ilegal biasanya tergiur dengan proses yang cepat, gaji yang tinggi, dan ingin mengikuti jejak teman yang sukses. Namun, mereka sering kali terjebak dalam situasi yang berbahaya dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

Kabag OPS Polres Trenggalek, Kompol Suyono, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan cara-cara untuk menghindarinya. Sosialisasi ini mendapat sambutan yang positif dari peserta. Mereka antusias untuk mempelajari informasi tentang cara menjadi PMI yang prosedural dan terhindar dari TPPO.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah mereka menjadi korban TPPO,” kata Suyono.

Sementara itu Kasat Intelkam Polres Trenggalek, AKP Yoyok Wijanarko, juga menambahkan bahwa TPPO harus menjadi perhatian serius karena tren pengiriman PMI semakin beragam.

“Pelaku TPPO harus ditindak tegas tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dian Kurniawan, juga menyampaikan bahwa perdagangan orang merupakan pelanggaran HAM dan Kejaksaan berupaya memeranginya melalui berbagai upaya.

“Termasuk sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak seperti ini,” jelasnya..

Dinas Perinaker Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan edukasi tentang PMI ilegal dan TPPO. Karena keterbatasan anggaran, Dinas Perinaker baru bisa melakukan sosialisasi itu di kecamatan Watulimo dan Pogalan saja.(CIA)