Kontroversi Penyertaan Modal untuk PT JET, Dinilai Mendesak Tapi Terganjal Kejanggalan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali menggelontorkan penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) masih menuai pro dan kontra.

Meski perusahaan pelat merah ini dinilai membutuhkan suntikan dana segar untuk peremajaan mesin SPBU. Namun di sisi lain, Komisi II DPRD mencium aroma ketidakwajaran dari laporan keuangan PT JET. Dampaknya, membuat wacana ini belum sepenuhnya bisa diterima begitu saja.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa secara normatif, penyertaan modal memang dibutuhkan dan sudah tertuang dalam naskah akademik. Bahkan, dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis, kebutuhan itu dianggap relevan. Namun karena keterlambatan pengajuan dari pihak eksekutif, penyertaan modal itu tidak bisa masuk dalam APBD 2025.

“Penyertaan modal ke PT JET itu rencananya untuk pembelian dispenser BBM. Tapi karena ranperda dari eksekutif masuk terlambat, tidak bisa kita diselesaikan pada Tahun 2024 lalu.

Saat ini DPRD Trenggalek telah memperpanjang masa kerja panitia khusu (Pansus) yang bertugas membahas ranperda penyertaan modal. Pansus ini, pada tahun sebelumnya sudah melakukan pembahasan ranperda serupa.

“Pansus sudah kita perpanjang, dan harapannya rekomendasi selesai sebelum RAPBD 2026,” jelas Doding saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Doding mengungkap bahwa selama ini PT JET menerima limpahan aset dari Pemkab, bukan berupa uang tunai. Hal ini membuat perusahaan kesulitan dalam peremajaan alat operasional. Modal yang berupa uang hanya sebatas untuk belanja BBM dan keperluan lainnya.

“Modal awal dari Pemkab itu kebanyakan dalam bentuk alat, bukan dana tunai. Jadi wajar kalau mereka kesulitan membeli alat baru. Makanya, kalau kita merujuk pada naskah akademik, ya memang butuh penyertaan modal,” imbuhnya.

Namun, tak semua pihak sepakat dengan narasi tersebut. Ketua Komisi II DPRD Trenggalek yang juga menjabat Ketua Pansus Penyertaan Modal, Mugianto, justru mempertanyakan kelayakan PT JET menerima dana tambahan. Ia menyebut adanya kejanggalan serius dalam laporan keuangan.

“Dari omzet setahun Rp60,9 miliar, kalau margin keuntungannya 3,7 persen, harusnya laba kotornya sekitar Rp2,2 miliar. Tapi kontribusi mereka ke PAD cuma Rp 124 juta. Ini yang harus dijelaskan, ke mana larinya keuntungan itu?” tegas Mugianto.

Pansus yang dipimpinnya kini tengah mendalami laporan keuangan dan kinerja manajemen PT JET secara menyeluruh. Temuan mereka akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memutuskan nasib penyertaan modal ke depan.

Keputusan akhir berada di tangan DPRD, yang tak bisa asal menyetujui tanpa dasar hukum dan kajian yang matang. Apalagi, penyertaan modal harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), bukan sekadar persetujuan politis biasa.

“Yang jelas, kita tunggu dulu hasil dari pansus. Kalau rekomendasinya positif dan sesuai naskah akademik, tinggal kita tindak lanjuti dengan perda,” pungkas Doding.(CIA)

Views: 4