Kasus Pantai Konang Bersertifikat, Penyelesaian Mandek, BPN Lempar Bola ke Pemkab

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik sertifikat tanah di kawasan Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek, masih belum menemui titik terang. Setelah kasus ini mencuat ke publik, langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek justru tampak mandek. Meski telah melaporkan ke Pemkab Trenggalek, hingga kini belum ada langkah konkret lanjutan dari BPN.

Kepala BPN Trenggalek, Agus Purwanto, mengakui bahwa pihaknya hanya berwenang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM), sedangkan pemanfaatan lahan bergantung pada regulasi pemerintah daerah.

“Kami sudah melaporkan ke Bupati dan Sekda, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kasus ini bukan hanya ranah BPN, melainkan lintas sektor. Ada OPD terkait yang seharusnya turut menindaklanjuti,” ujar Agus.

BPN juga menegaskan bahwa pemilik lahan harus memenuhi berbagai izin jika ingin menggunakan atau membangun di atas tanah yang telah bersertifikat, Khusunya di area sepadan pantai ini. Apalagi, beberapa bagian lahan terkena gerusan abrasi, yang memerlukan peninjauan lapangan lebih lanjut.

“Kalau lokasinya di sepadan pantai, pemilik harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin pemanfaatan lahan yang sudah bersertifikat. BPN hanya menangani pengakuan hak atau penerbitan sertifikat, bukan izin pemanfaatan,” tambahnya.

Sertifikat Lama, Polemik Baru

Kasus ini bermula dari penerbitan 41 SHM atas nama Imam Ahrodji dan kawan-kawan pada 1996 melalui program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT). Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan tiga Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dengan rincian sebagai berikut:

  1. SK Nomor 242/HM/35/1996 (14 Maret 1996)
  2. SK Nomor 352/HM/35/1996 (15 April 1996)
  3. SK Nomor 079(4)/HP/35/1996 (28 Maret 1996)

Menurut data ATR BPN Trenggalek, SHM tersebut mencakup nomor 296 hingga 325 serta 328 hingga 338. Proses penerbitannya dimulai dari permohonan Imam Ahrodji dan 40 orang lainnya pada 5 Februari 1996. Permohonan ini didukung oleh surat dari Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek dan surat keterangan dari Kepala Desa Nglebeng, yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah digarap sejak 1987.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah: Mengapa sertifikat yang terbit sejak 1996 baru menimbulkan masalah sekarang?

Lempar Bola Ke Pemkab Trenggalek

Meski BPN mengaku tindak lanjut kasus SHM di Panti konang ini menunggu jawaban dari Pemkab Trenggalek, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait. Apakah kasus ini akan segera ditindaklanjuti, atau justru dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian ?

Jika Pemkab tidak segera mengambil sikap, bukan tidak mungkin polemik ini akan berujung pada konflik hukum atau bahkan sengketa lahan berkepanjangan. (CIA)

Views: 1