TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik kepemilikan 41 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang terus menjadi perbincangan hangat. Komisi 1 DPRD Trenggalek akhirnya memanggil ATR/BPN Trenggalek untuk mengklarifikasi status kepemilikan dan legalitas sertifikat yang diterbitkan sejak 1996, namun hingga kini belum ada kejelasan dalam pemanfaatannya.
Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa secara yuridis, sertifikat yang telah terbit memang mengakui hak kepemilikan. Namun, pemanfaatan lahan tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.
“Kalau sudah ada SHM, berarti hak kepemilikan itu diakui. Tapi, bukan berarti lahan bisa digunakan seenaknya. Jika bertentangan dengan regulasi, khususnya yang terbit setelahnya, tentu ada pembatasan pemanfaatan,” ujar Husni.
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berpotensi membatasi penggunaan lahan di kawasan tersebut. Selain itu, RTRW Kabupaten Trenggalek juga mengatur ketat mengenai sepadan pantai yang tidak boleh dikelola sembarangan.
“Kalau izin pemanfaatan lahan diberikan oleh pemerintah daerah, maka pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab terhadap dampaknya. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau justru melanggar?” imbuhnya.
41 SHM dan 1 SHP ini diterbitkan melalui Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) pada 1996, atas nama Imam Ahrodji dan 40 pemilik lainnya. Data dari ATR/BPN Trenggalek menunjukkan SHM tersebut mencakup nomor 296 hingga 325 serta 328 hingga 338. Penerbitannya didasarkan pada tiga Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, dengan dukungan surat dari Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek serta Kepala Desa Nglebeng yang menyatakan tanah telah digarap sejak 1987.
Namun, permasalahan muncul karena lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah negara. Jika merujuk pada regulasi terbaru, pemanfaatan lahan di kawasan pesisir harus tunduk pada ketentuan yang lebih ketat.
“SHM ini memang tidak bisa dicabut begitu saja, kecuali ada gugatan dari pihak tertentu. Tapi kalau tanah tersebut tergerus menjadi perairan pantai, maka hak kepemilikannya bisa gugur secara otomatis,” jelas Husni.
Menurutnya, yang perlu dipastikan adalah apakah pemerintah daerah akan mengeluarkan izin pemanfaatan lahan tersebut. Jika tetap diberikan izin tanpa mempertimbangkan UU 27/2007, maka ada potensi pelanggaran hukum. Komisi 1 DPRD Trenggalek akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalau izin pemanfaatan dikeluarkan dan ternyata bertentangan dengan UU, ini jelas bermasalah. Jangan sampai ada pelanggaran aturan yang berujung pada konflik di kemudian hari,” pungkasnya.(CIA)
Views: 2

















