DPRD Trenggalek Desak Regulasi Tegas Atasi Nikah Siri ASN: Cegah Penyalahgunaan Hak Pensiun

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idKomisi I DPRD Trenggalek menyoroti maraknya praktik nikah siri di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Mereka menilai praktik pernikahan tanpa pencatatan resmi ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hak pensiun dan merugikan keuangan negara.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, mengungkap bahwa pihaknya menerima banyak laporan tentang ASN dan pensiunan yang menikah siri tanpa mencatatkan pernikahannya di KUA.

“Banyak ASN, termasuk pensiunan, yang melakukan nikah siri. Kami harus segera menuntaskan masalah ini dengan membuat regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan administrasi,” tegas Husni, Selasa (21/10/2025).

ASN Diduga Manfaatkan Celah Hukum untuk Pertahankan Hak Pensiun

Husni menduga, sebagian ASN dan pensiunan sengaja memanfaatkan nikah siri untuk mempertahankan hak pensiun yang seharusnya berhenti setelah mereka menikah lagi.

“Contohnya, seorang pensiunan menikah lagi tetapi tidak mencatatkan pernikahannya secara resmi. Akibatnya, status administratif mereka tetap janda atau duda penerima pensiun, padahal sudah menikah lagi. Praktik ini bisa merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Kondisi seperti ini menimbulkan dua persoalan sekaligus: pernikahan sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum negara. Akibatnya, suami atau istri baru tidak terakui secara administratif, sementara hak pensiun tetap diterima oleh pihak yang tidak berhak.

Nikah Siri Hambat Hak Anak Dapat Akta Kelahiran Resmi

Husni juga menyoroti dampak sosial yang muncul dari praktik nikah siri. Ia menegaskan bahwa anak-anak hasil pernikahan siri kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena orang tuanya tidak memiliki bukti pernikahan resmi.

“Kalau pasangan muda menikah siri lalu punya anak, anaknya nanti yang kesulitan. Kami tidak bisa menerbitkan akta kelahiran karena tidak ada dokumen perkawinan resmi,” ujarnya.

Masalah ini menghambat pemenuhan hak anak atas identitas hukum, akses pendidikan, jaminan sosial, hingga pengakuan status hukum di masa depan.

DPRD Trenggalek Kaji Aturan Daerah untuk Tertibkan Nikah Siri ASN

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Trenggalek mulai mengkaji pembentukan regulasi daerah untuk menertibkan praktik nikah siri di kalangan ASN dan pensiunan. Langkah ini tetap akan mereka sesuaikan dengan regulasi nasional.

“Kami akan mempelajari dulu aturan di tingkat pusat. Kalau ada ruang untuk pengaturan daerah, kami akan mendorongnya agar masalah ini punya kejelasan hukum,” kata Husni.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap ASN bertujuan menjaga integritas dan tanggung jawab moral aparatur negara, bukan mencampuri urusan pribadi.

Seruan DPRD: ASN dan Pensiunan Harus Jujur pada Negara

Husni meminta ASN dan pensiunan jujur terhadap negara dalam melaporkan status perkawinannya. Ia menilai, menikah siri demi mempertahankan hak pensiun sama dengan menipu negara.

“Kalau seseorang menikah lagi, ia harus melepaskan hak pensiun dari pasangan sebelumnya. Kalau tetap menerima, itu termasuk kebohongan terhadap negara,” tegasnya.(CIA)

Views: 47