TRENGGALEK, bioztv.id – Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang, Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek, Samto, akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Menyusul status hukum sekdes Sidomulyo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek telah melayangkan surat kepada pemerintah desa agar memberhentikan yang bersangkutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menjelaskan bahwa sesuai aturan, seorang perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi harus diberhentikan sementara.
“Surat pemberhentian sementara sudah kami kirimkan ke Camat Pule untuk ditindaklanjuti oleh kepala desa. Pemberhentian ini berlaku hingga proses hukumnya inkrah,” jelas Agus.
Dugaan Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Dana
Kasus ini bermula dari penyaluran dana KUR Mikro Porang pada tahun 2021. Total dana yang disalurkan mencapai Rp2,6 miliar untuk 104 penerima. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa sebagian besar penerima dana tidak memenuhi syarat.
Selain Samto, dua karyawan bank plat merah (Himbara) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga terlibat dalam skema yang merugikan negara sebesar Rp1.610.206.185 miliar.
Dampak pada Masyarakat dan Pemerintah Desa
Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Sidomulyo, terutama para petani porang yang seharusnya menjadi penerima manfaat program KUR. Sementara itu Pemerintah Desa Sidomulyo kini berada di bawah sorotan. Kepala Desa Sidomulyo diharapkan segera menindaklanjuti surat pemberhentian sementara terhadap sekdes Samto.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Agus.
Upaya Pemulihan dan Pencegahan
Dinas PMD Trenggalek menekankan agar program serupa di masa depan diawasi secara ketat. Artinya, program pemberdayaan masyarakat harus benar-benar tepat sasaran
“Kami akan memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini,” pungkas Agus.(CIA)
Views: 18
















