KUR Mikro Petani Porang di Trenggalek Menjadi Ladang Bancakan Korupsi, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro untuk pengembangan usaha porang di Kecamatan Pule. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, mengungkapkan, kasus ini telah diselidiki sejak 2023. “Kami telah menetapkan tiga tersangka, yaitu SM sebagai collection agen, serta AF dan HP sebagai pegawai bank plat merah yang bertugas sebagai asisten kredit standar,” jelas Akbar.

Dana KUR Disalahgunakan, Bukan untuk Porang

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menambahkan, program KUR Mikro usaha porang ini digulirkan oleh salah satu bank plat merah pada 2023. Total dana yang disalurkan mencapai Rp2,6 miliar untuk 104 penerima di Kecamatan Pule.

“Setiap penerima mendapatkan Rp25 juta. Namun, setelah pemeriksaan, ternyata 104 penerima tersebut bukan berasal dari kelompok usaha porang,” tegas Gigih.

Dana KUR yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha porang justru dialihkan untuk keperluan pribadi.

“Uang itu dipakai untuk beli kambing, bayar sekolah, bahkan bayar listrik. Ini jelas melenceng dari tujuan awal,” ujar Gigih.

Bank Dinilai Lalaikan Prinsip Kehati-hatian

Dari total dana KUR sebesar Rp2,6 miliar, hanya Rp1 miliar yang berhasil dikembalikan ke bank. Sisa Rp1,6 miliar masih belum dikembalikan oleh para penerima.

“Ini menunjukkan prinsip kehati-hatian bank tidak berjalan dengan baik,” kritik Gigih.

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejari terdiri dari satu warga yang mengaku sebagai ketua kelompok dan dua pegawai bank yang bertugas sebagai verifikator.

“Mereka diduga terlibat dalam proses pengajuan dan verifikasi KUR yang tidak sesuai prosedur,” papar Gigih.

Program KUR Mikro yang Mulanya Diapresiasi

Sebelumnya, program KUR Mikro untuk petani porang di Trenggalek sempat diapresiasi. Pada 2021, sebanyak 228 petani porang di Trenggalek menerima pinjaman KUR Mikro senilai Rp5,7 miliar dari salah satu Bank plat merah.

Penyaluran dana tersebut dilakukan langsung oleh Pemimpin Kantor Bank tersebut, dan diserahkan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, kepada perwakilan petani porang. Harapannya, KUR Mikro ini bisa mendongkrak perekonomian Trenggalek melalui sektor pertanian.

Namun, niat baik itu ternoda oleh praktik korupsi. “Ini pelajaran berharga bagi semua pihak. Pengawasan harus lebih ketat agar dana rakyat tidak disalahgunakan,” tandas Akbar.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan. Kejari Trenggalek berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus mengusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Gigih.(CIA)

Views: 9