TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus penipuan bermodus calo seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan oleh mantan pegawai negeri sipil (PNS) RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Vevi Agustina, sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 255 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Ririn Susilowati, menyebutkan jika kasus ini berawal pada tahun 2014, ketika korban ES, warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, meminjamkan uang Rp 100 juta kepada terdakwa Vevi.
“Ketika korban meminta pengembalian uang tersebut untuk biaya pendaftaran CPNS anaknya, terdakwa malah menawarkan jasa untuk membantu anak korban lolos CPNS di Bojonegoro melalui kenalannya,” ujar Ririn, Senin (13/1).
Vevi, yang kala itu sebagai PNS di RSUD Dr Soedomo Trenggalek, meyakinkan korban dengan menyebut bahwa dirinya dan beberapa anggota keluarganya juga berhasil menjadi PNS melalui bantuan kenalan tersebut. Korban yang tergiur dengan janji itu menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 255 juta. Namun, setelah pengumuman hasil seleksi CPNS, anak korban tidak lolos.
“Terdakwa berdalih bahwa anak korban masih berpeluang masuk apabila ada peserta lain yang mengundurkan diri. Namun, setahun setelah pengumuman, janji tersebut tetap tidak terealisasi,” jelas Ririn.
JPU juga mengungkap bahwa, berdasarkan keterangan korban, terdakwa dulunya bekerja di RSUD dr. Soedomo Trenggalek, tetapi kini mengaku hanya sebagai ibu rumah tangga.
“Status kepegawaiannya tidak memiliki korelasi dengan kasus ini, sehingga tidak menjadi fokus pembuktian kami,” tambahnya.
Korban, ES, merasa sangat kecewa karena uang yang seharusnya digunakan untuk masa depan anaknya malah lenyap. Ia berharap proses hukum memberikan keadilan yang setimpal kepada terdakwa.
Modus Penipuan Berlapis
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran bantuan lolos CPNS dengan iming-iming kenalan atau jalur khusus. Dalam kasus ini, terdakwa menggunakan berbagai alasan, termasuk meminta tambahan Rp 155 juta dengan dalih perbedaan ijazah D3 anak korban yang memerlukan biaya lebih besar. Sementara itu, sebelumnya terdakwa sudah membawa uang korban sebesar Rp 100 Juta dengan dalih utang.
“Total kerugian korban mencapai Rp 255 juta, yang diserahkan dalam tiga tahap. Ini jelas merupakan tindakan penipuan yang direncanakan dengan matang oleh terdakwa,” kata Ririn.
Kini, Vevi Agustina harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa integritas dalam seleksi CPNS harus dijaga, dan masyarakat diminta lebih waspada terhadap modus serupa.
“Dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek, saat ini suratnya sudah dibuat,” tutup Ririn.(CIA)
Views: 5
















