TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Trenggalek masih menjadi ancaman serius. Sepanjang semester pertama 2026, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Kabupaten Trenggalek mendampingi tujuh anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Penyidik Polres Trenggalek kini menangani seluruh perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, UPT PPPA mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk serangan fisik. Pelaku juga dapat berhadapan dengan proses pidana apabila melakukan pelecehan verbal seperti catcalling (godaan verbal di jalanan), siulan bernuansa seksual, hingga tatapan yang bermuatan seksual, sepanjang memenuhi unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT PPPA Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto, mengatakan pengadilan telah memutus satu perkara, sementara penyidik masih memproses enam kasus lainnya.
“Sepanjang semester pertama tahun ini, UPT PPPA Kabupaten Trenggalek mendampingi tujuh kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak. Penyidik Polres Trenggalek menangani seluruh kasus tersebut dan saat ini proses hukumnya masih berjalan, sementara hakim sudah memutus satu kasus,” ujar Indra Prasetyo Budiatnanto.
Dampingi Korban dengan Layanan Psikologis dan Rumah Aman
UPT PPPA tidak hanya mendampingi korban dalam proses hukum. Tim juga memberikan layanan psikologis, konseling, serta berkoordinasi dengan RSUD Trenggalek apabila korban membutuhkan penanganan medis.
“Kami memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari layanan psikolog, konseling, hingga berkoordinasi dengan RSUD Trenggalek jika korban memerlukan perawatan medis,” terang Indra.
Untuk menjamin keselamatan korban sekaligus mempercepat pemulihan trauma, UPT PPPA menempatkan beberapa korban di rumah aman (safe house) selama penyidik memeriksa perkara. Sementara itu, tim memperbolehkan korban lainnya kembali ke rumah setelah memastikan kondisi keluarga benar-benar aman.
“Selama polisi memeriksa saksi-saksi, kami menempatkan beberapa korban di rumah aman. Sebagian korban lainnya kami izinkan pulang ke keluarganya setelah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan,” jelas Indra.
Pendampingan intensif tersebut mulai menunjukkan hasil positif.
“Alhamdulillah, berkat pendampingan rutin dari psikolog kami dan teman-teman Dinas Sosial, kondisi psikologis para korban saat ini berangsur-angsur membaik,” ungkapnya.
UPT PPPA Manfaatkan MPLS untuk Edukasi Pencegahan
Selain mendampingi korban, UPT PPPA kini memperkuat upaya pencegahan dengan menyasar lingkungan sekolah.
Tim memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk mengenalkan berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak-hak perlindungan hukum kepada para siswa.
“Untuk kelompok anak-anak, kami memang menyasar para siswa di sekolah. Kebetulan saat ini sedang MPLS, sehingga kami memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan pembinaan di lembaga pendidikan,” kata Indra.
Menurutnya, banyak pelajar maupun masyarakat yang belum memahami batasan perilaku yang dapat melanggar ketentuan dalam UU TPKS.
“Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa perilaku sehari-hari mereka sebenarnya sudah melanggar hukum,” ujarnya.” katanya.
Edukasi Jadi Kunci Memutus Rantai Kekerasan Seksual
Munculnya kasus kekerasan seksual secara berulang menunjukkan bahwa penegakan hukum saja belum cukup menekan angka kekerasan terhadap anak. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai batas-batas perilaku yang termasuk pelecehan seksual masih menjadi tantangan besar.
Karena itu, UPT PPPA Trenggalek mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat memperkuat kerja sama dalam memberikan edukasi sejak dini. Melalui langkah tersebut, anak-anak diharapkan mampu mengenali bentuk kekerasan seksual, berani melapor ketika menjadi korban, sekaligus mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekitarnya.(CIA)
Views: 16

















