TRENGGALEK, bioztv.id – Trenggalek kembali diguncang peredaran narkoba yang melibatkan berbagai wilayah dan latar belakang pelaku. Meskipun upaya pencegahan sudah dilakukan, namun peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Selama 12 hari, Polres Trenggalek bongkar 13 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu mencapai 21 gram
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengungkapkan bahwa selama operasi yang berlangsung selama 12 hari pada bulan September, pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba. Dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 tersebut, polisi menangkap 13 tersangka dengan barang bukti beragam, mulai dari sabu-sabu, pil ekstasi, hingga pil double L.
“Dari total 13 kasus yang kami ungkap, kami berhasil mengamankan 21,92 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 1.348 butir pil double L,” ujar Yoni
Terbongkarnya kasus Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Trenggalek masih aktif dan berbahaya.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memutus rantai ini,” tegas Yoni.
Dalam operasi tersebut, para tersangka yang ditangkap tidak hanya berasal dari Trenggalek, melainkan juga dari berbagai daerah seperti Lombok, Lampung, Sumatera Barat, hingga Tulungagung. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba telah meluas dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Para tersangka ini terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang berstatus pengedar, pemakai, bahkan residivis,” jelasnya.
Dari total 13 orang tersangka peredaran Narkoba yang sudah diamankan, 4 di antaranya merupakan residivis.
“Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba memang sudah menjadi jaringan yang sulit diurai,” lanjutnya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penangkapan EP, warga Tulungagung, yang kedapatan membawa 1,34 gram sabu. Lalu, FAM, warga Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang membawa 14,09 gram sabu dan lima butir ekstasi.
Selain itu, WAS, warga Durenan, Trenggalek, tertangkap dengan satu paket sabu seberat 0,02 gram. Dari operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan FKM, warga Watulimo, Trenggalek, dengan barang bukti 2,31 gram sabu, serta dua pengedar pil double L, FI dan WS, warga Kecamatan Watulimo, dengan total 1.348 butir pil koplo yang siap diedarkan.
“Ini baru langkah awal. Dalam operasi tambahan, kami juga mengungkap lima kasus narkoba lainnya dengan lima tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 4,11 gram sabu,” tambah AKP Yoni.
Dari lima tersangka hasil operasi tambahan ini, dua di antaranya merupakan residivis. Salah satu tersangka AMS, warga Lombok Barat, yang ditangkap di sebuah hotel di Trenggalek, terbukti membawa barang bukti 0,48 gram sabu. Petugas juga menangkap RH, warga Munjungan, dengan 10 paket sabu seberat 3,52 gram.
“Kami menjerat 11 kasus dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing pelaku. Sanksi yang diterapkan terhadap para tersangka bisa berupa hukuman mati hingga denda maksimum Rp 10 miliar,” lanjutnya.
Sedangkan dua kasus lainnya dikenakan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Polres Trenggalek berharap, dengan adanya operasi ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah Trenggalek.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup AKP Yoni Susilo.(CIA)