TRENGGALEK, bioztv.id – Seekor trenggiling, satwa dilindungi, berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek setelah masuk ke pemukiman warga di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari. Penemuan ini dilaporkan oleh warga setempat, Galuh Priyo, yang mendapati trenggiling tersebut terjebak di samping rumahnya.
Menurut Kasi Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran, Satpol PPK Trenggalek Burhannudin menyampaikan, saat mengetahui ada trenggiling disamping rumahnya, Galuh sempat mencoba menyelamatkan satwa tersebut menggunakan galah, namun upayanya tidak berhasil. Akhirnya Galuh langsung menghubungi kontak pengaduan Satpol PPk Trenggalek untuk melaoprkan kejadian itu.
“Petugas segera merespons laporan tersebut dan mengamankan satwa yang terancam punah itu,” ujar Burhan.
Proses evakuasi tidak berjalan mudah. Petugas terpaksa harus melubangi tembok rumah untuk mengeluarkan trenggiling tersebut. Burhan, menegaskan bahwa trenggiling tersebut merupakan hewan liar, bukan hewan peliharaan.
“Dapat dipastikan kalau ini adalah hewan liar. Satwa dilindungi seperti trenggiling memang tidak boleh dipelihara oleh masyarakat,” ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, trenggiling tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami sudah menghubungi BKSDA, dan rencananya hari ini (Selasa, 10/09) trenggiling tersebut akan diserahkan ke sana,” terangnya.
Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia karena populasinya yang semakin terancam. Satpol PPK mengapresiasi warga yang melaporkan keberadaan hewan liar ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap atau memelihara satwa dilindungi, jika menemukan hewan liar dipermukiman warga, bisa langsung meghubungi kontak Satpol PPK Trenggalek untuk proses evakuasi,” pungkasnya.(CIA)
Views: 2

















