TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus pencabulan yang melibatkan pemilik sebuah pondok di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, memasuki babak baru. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Pemilik pondok, M dituntut hukuman 10 tahun penjara, sedangkan anaknya, F, dituntut lebih berat, yakni 11 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Pembacaab tututan itu juga tidak terlepas dari hasil konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Terdakwa Masduki (72) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Oleh karena itu, kami menuntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan,” ungkap Yan Subiono, seusai sidang pada Rabu (06/09).
Tak hanya Masduki, Faisol yang merupakan anak dari Masduki juga didakwa melakukan kejahatan serupa. Namun Faisol dikenai tuntutan hukuman yang lebih berat.
“Untuk Faisol (37), kami menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan,” tambah Yan.
Selain hukuman penjara dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 masing-masing.
Dalam proses persidangan, Kejaksaan Negeri Trenggalek melibatkan enam saksi dan satu saksi ahli. 7 Saksi tersebut semuanya memberikan keterangan yang memberatkan kedua terdakwa. Menurut Yan Subiono, perhatian publik yang besar terhadap kasus ini turut menjadi pertimbangan dalam penetapan tuntutan.
“Kasus ini sangat menarik perhatian masyarakat, apalagi kedua terdakwa adalah tokoh agama. Kami bahkan sempat meminta pendapat dari Kejati Jatim untuk memastikan tuntutan yang diberikan sesuai dengan keadilan,” tuturnya.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi, sebelum melancarkan aksi pencabulan. Perbuatan bejat ini dilakukan di ruang tamu atau kamar para santriwati. Pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.
“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim memutuskan vonis akhir,” pungkasnya.(CIA)