Potensi Ekonomi Bawah Laut Pulau Milik Trenggalek Yang Diklaim Tulungagung Menggiurkan

oleh
oleh

TRENGGALEK,bioztv.id – Perseteruan klaim atas 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung belum berujung. Disisi lain, di balik konflik tersebut, ternyata di pulau pulau itu tersimpan potensi ekonomi bawah laut yang menjanjikan. Pulau-pulau yang disengketakan tersebut ternyata menyimpan kekayaan alam laut yang luar biasa.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, mengungkapkan bahwa meski secara fisik pulau-pulau tersebut tampak sebagai karang belaka, namun, potensi ekonominya tidak bisa dipandang sebelah mata. 13 Pulau yang disengketakan itu meliputi, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

“Potensi ekonomi sejatinya terletak di bawah lautnya. Ikan-ikan di sekitar pulau ini sangat adaptif dan berkumpul di sana, menunjukkan betapa suburnya ekosistem laut di area tersebut,” jelas Teguh.

Pulau-pulau ini diketahui menjadi rumah bagi beragam jenis ikan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Area bawah laut pulau pulau itu menjadi surga bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Selain itu, kekayaan terumbu karang dan keindahan alam bawah laut menjadi keistimewaan tersendiri kawasan pulau pulau itu.

Dengan potensi yang luar biasa ini, Trenggalek bertekad untuk mempertahankan haknya atas pulau-pulau tersebut. Pemkab Trenggalek optimis bahwa pulau-pulau ini dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi daerah jika dikelola dengan baik,

“Saat ini proses pengambil alihan pulau pulau itu masih terus berjalan. Bukti bukti dan data pendukung juga sudah dikirmkan ke pemprov Jatim,” tambah Teguh.

Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek, 13 pulau ini sebenarnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

“Masalah muncul ketika Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung juga mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi mereka,” ungkap teguh.

Hal ini diperkuat oleh Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

“Di sisi lain, data ‘exercise’ dari Pushidrosal TNI AL menunjukkan bahwa 13 pulau itu masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek,” tambah Teguh.

Dengan adanya perbedaan interpretasi peraturan dan data tersebut, status 13 pulau ini masih menjadi sengketa antara kedua kabupaten. Kisruh kepemilikan 13 pulau ini semakin menegaskan betapa pentingnya pengelolaan potensi alam secara bijak dan berkelanjutan.

“Keputusan status pulau itu masih menunggu penetapan final dari Kemendagri,” pungkas Teguh. (CIA)

Views: 19