Komidag Kembali Pelototi Alih Fungsi Kawasan Kios Bunga di Trenggalek Berubah Jadi Kafe

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas koperasi usaha mikro dan perdagangan (Komidag) Trenggalek kembali pelototi alih fungsi kawasan kios bunga. Yakni terkait status dan alih fungsi sejumlah kios bunga di Jalan Brigjen Soetran, Trenggalek, menjadi kafe. Meski kondisi ini sudah berlangsung cukup lama, namun Dinas Komidag masih sebatas lakukan pendataan dan kajian lebih lanjut.

Kepala Dinas Komidag Trenggalek, Saniran, mengakui bahwa pihaknya sedang mendalami kasus alih fungsi tersebut. Ia sudah mendeteksi alih fungsi tersebut cukup lama, namun, belum ada aturan yang jelas mengatur hal ini.

“Proses ini sudah lama terjadi. Kami akan menyesuaikan retribusi yang lama dan yang baru berdasarkan masukan-masukan yang ada,” ujar Saniran. ”

Saniran menjelaskan bahwa kios bunga sebelumnya masuk dalam kategori retribusi jasa umum pelayanan pasar. Namun, sesuai Permendag Nomor 1 Tahun 2021, untuk bisa disebut sebagai pasar harus memenuhi beberapa kriteria. Pasar minimal harus memiliki minimal 100 pedagang dan memiliki tiga objek, yaitu plataran, los, dan kios.

“Di lokasi tersebut ada plataran dan kios, tapi tidak ada los, dan jumlah pedagangnya tidak sampai 100. Jadi, itu tidak masuk kategori retribusi jasa umum, melainkan retribusi jasa usaha,” jelasnya.

Dua kafe yang ada di lokasi tersebut dulunya adalah kios bunga yang dikenakan retribusi jasa umum. Dilokasi tersebut ada kawasan yang peruntukannya sebagai kios bunga dan ada yang non-bunga. Diskomidag Trenggalek masih akan lakukan pengecekan lebih lanju terkait peruntukannya yang lebih rinci.

“Terkait boleh atau tidaknya alih fungsi menjadi kafe, kami masih akan mengkaji lebih lanjut,” tambah Saniran.

Saniran juga menyebutkan bahwa perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) turut mempengaruhi pengaturan dan pengawasan di lokasi tersebut. Dampaknya, hingga ada kios bunga yang didiga alih fungsi menjadi kafe.

“Ini merupakan efek dari Perda Nomor 5 Tahun 2012 yang belum ada perubahan hingga 2024, serta perubahan nomenklatur OPD dari Dinas Pendapatan, Dinas Koperindag, hingga menjadi Dinas Komidag,” ungkapnya.

Proses pendataan dan kajian memerlukan waktu yang lama, karena proses ini menjadi kompleksitas yang melibatkan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan data.

“Kami memulai pendataan sejak April 2023. Harapan kami, semua kios dan los, baik yang termasuk jasa umum maupun jasa usaha, harus jelas By Name dan By Address,” kata Saniran.

Alih fungsi kios bunga menjadi kafe ini menjadi sorotan penting untuk memastikan bahwa perubahan peruntukan sesuai dengan aturan yang berlakuHarapannya, pemanfatan lahan aset pemerintah daerah itu tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.(CIA)