Modifikasi Tangki Mobil Buat Jualan BBM Bersubsidi, Warga Trenggalek Terancam 6 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Diringkus Polisi usai modifikasi tangki mobil untuk jualan BBM bersubsidi, Warga Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, terancam 6 Tahun penjara dan denda hingga 50 Miliar Rupiah. Saat ini kasus jual beli BBM Bersubsidi ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku penjual BBM bersubsidi yang memodifikasi tangki mobilnya ini berinisial GW, warga Desa Ngares, Kecamata Trenggalek.  Meski tangki mobilnya dimodifikasi, ternyata tidak menambah volume. Tapi, hanya mempermudah proses pengurasan BBM dalam tangki.

“Motif terdakwa adalah ingin menambah penghasilan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (2/4/2024).

Saat ditangkap, pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan mobil katana miliknya sebanyak 35 liter, sementara itu kapasitas wajar untuk tangki mobil jenis katana adalah 40 liter. Artinya, isi tangki mobil tersebut masih dalam batas wajar.

“GW memodifikasi tangki mobil Katana miliknya dengan menambahkan saluran pembuangan BBM langsung dari bagian tangki mobil, sehingga tidak menambah volume tangki,” kata Yan.

Setelah membeli BBM dari SPBU menggunakan mobil miliknya, GW kemudian menjual BBM bersubsidi tersebut kepada 2 orang langganannya yang merupakan penjual BBM eceran di wilayah Desa Ngares.

“Keuntungan yang diperoleh terdakwa rata-rata Rp 1.000 per liter,” ujar Yan.

Yan menambahkan, GW baru menjalankan aksinya selama 2 hingga 3 bulan. Ia melakukan aksinya ini seorang diri.

Akibat perbuatannya GW dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang cipta kerja. Menjadi undang undang perubahan atas Undang Undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar,” kata Yan.

Saat ini, Kejari Trenggalek masih mempersiapkan berkas administrasi pelimpahan perkara GW ke Pengadilan.(CIA)