KPU Trenggalek Mulai Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Sekda Apresiasi Partisipasi Pemilih 81%

oleh
oleh

Trenggalek, bioztv.id –  Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Trenggalek dimulai hari ini, Rabu (28, 2), di Hotel Jaas Permai. Proses rekapitulasi ini dijadwalkan berlangsung selama 3 hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan bahwa Pemkab Trenggalek memantau dan memfasilitasi jalannya Pemilu tahun 2024, termasuk proses rekapitulasi ini.

“Alhamdulillah pada hari ini penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU bisa menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara dalam rangka Pemilu 2024,” kata Edy.

Proses rekapitulasi ini telah melalui tahapan yang cermat dan berjalan dengan baik. Meskipun demikian, Edy juga mengakui adanya hal-hal kecil yang lazim terjadi dalam penyelenggaraan pemungutan suara, namun semuanya dapat diselesaikan dengan mekanisme yang telah diatur.

Edy menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 di Trenggalek dinilai cukup tinggi. Jumlahnya mencapai sekitar 81%. “Harapan kami rekapitulasi tingkat kabupaten ini bisa terselenggara dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi, menjelaskan bahwa hari ini merupakan pleno awal dari KPU Kabupaten Trenggalek untuk merekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten.

Gembong juga menjelaskan, jika rekapitulasi di tingkat kabupaten ini meliputi perolehan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Proses rekapitulasi ini direncanakan berlangsung selama tiga hari dengan harapan bahwa dalam satu atau dua hari, proses tersebut dapat diselesaikan.

“Kami kemarin sudah simulasi membacakan Form D Hasil itu dari kecamatan-kecamatan, ada 14 D Hasil. Setiap D Hasil Kecamatan yang mau direkap itu menurut hasil simulasi kami itu 1 jam. Makanya ada waktu yang direncanakan untuk proses ini selama tiga hari,” kata Gembong.

Gembong berharap proses rekapitulasi bisa berjalan lancar dan l;ebih cepat selesai dari waktu yang dijadwalkan. “Pada intinya hari ini itu di kecamatan masing-masing saksi sudah tanda tangan. Seharusnya tidak ada lagi masalah di tingkat kabupaten,” ujarnya.

Proses rekapitulasi dimulai dari dapil 1 dan diurutkan sesuai urutan dapil. Jika ada saksi yang tidak mau tanda tangan, proses tetap berlanjut dan akan dicatat dalam kejadian khusus. Disisi lain, di tengah proses yang berlangsung, upaya untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses rekapitulasi terus dilakukan oleh pihak terkait. Diharapkan, proses ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (CIA)

Views: 21