TRENGGALEK, bioztv.id – Laporan awal dana kampanye (LADK) Partai politik di Kabupaten Trenggalek dinilai minim. Dari masing masing partai ada yang hanya melaporkan LADK sebesar 100 Ribu rupiah saja. Sedangkan laporan paking besar hanya 12 Juta rupiah. Sementara itu kondisi alat peraga kampanye (APK) dilapangan saat ini sudah menjamur.
“Penyampaian LADK paling akhir dilakukan pada tanggal 7 Januari, dan dari 18 partai politik, sebanyak 17 partai sudah menyampaikan laporannya. Namun, dari 17 laporan tersebut, sempat ada 6 partai politik yang perlu melakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan,” ungkap komisioner badan pengwas pemilu (Bawaslu) Trenggalek, Farid Wadji.
Batas waktu perbaikan diberikan dari tanggal 8 sampai 12 Januari, dan hasilnya memuaskan.
“Dari enam partai politik yang harus melakukan perbaikan, semuanya sudah melengkapi persyaratan yang ditentukan hingga pada tanggal 12 Januari. Sehingga oleh KPU Kabupaten Trenggalek, dikeluarkan berita acara kelengkapan berkas untuk partai-partai tersebut,” tambahnya.
Farid Wadji juga menyampaikan beberapa catatan terkait kerentanan dan kerawanan yang teramati dalam LADK tersebut. Beberapa partai politik, menurutnya, menunjukkan Ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukan dilapangan dengan minimnya nominal laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan.
“beberapa partai politik laporan awal dana kampanyenya minim. Sehingga kalau dikomparasikan, dibandingkan dengan aktivitas yang selama ini dilakukan, seakan-akan tidak sinkron. Namun hasil pengamatan ini hanyalah pendapat saya saja dan bukan berarti men-justifikasi,” jelas Farid.
Farid juga menambahkan, terkait dengan LADK, Bawaslu tidak dapat melakukan breakdown anggaran, karena hal ini merupakan domain KPU. Untuk rata rata nominal LADK dari masing masing partai politik tidak sama. Nominal terkecil ada yang hanya Rp100.000, kemudian ada juga yangRp.200.000, satu juta, 10 Juta, dan laporan dana awal kampanye yang paling besar senilai 12 juta rupiah. (CIA)
Views: 11
















