TRENGGALEK, bioztv.id – Buntut dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Kayen, Kecamatan Karangan. DInas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Trenggalek hanya telephone yang bersangkutan. Dugaan pelanggaran itu mencuat usai viralnya rekaman suara yang berisi ajakan memenangkan salah satu caleg hingga ancaman cabut bansos.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan Kades Kayen agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar undang-undang pemilu.
“Pembinaan ini untuk mengingatkan seorang kepala desa supaya memahami apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang boleh dilakukan, khususnya di masa masa Pemilu seperti ini,” kata Agus Karyanto, Kamis (11/1/2024).
Agus Dwi Karyanto tidak mau berkomentar soal apakah suara dalam rekaman tersebut benar suara Kades Kayen atau bukan. Ia menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang menangani proses hukumnya.
“Kalau soal itu suara kades kayen atau bukan sebenarnya kita tidak sampai tanya kesitu. Kalau saya hafal dari sisi suaranya. Karena ini diduga kepala desa kayen, maka saya akan melakukan pembinaan. Terkait nanti pembuktian apa ini yang bersangkutan atau tidak, nanti biar proses hukum yang berjalan. Saya tidak mau masuk ke materinya itu,” kata Agus Karyanto.
Agus Dwi Karyanto mengatakan, pembinaan yang dilakukannya bersifat lisan dulu. Ia menunggu proses hukum yang berjalan di Bawaslu untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada Kades Kayen.
“Jadi sifatnya teguran lisan dulu, karena terkait dengan bentuk teguran nanti Apakah tertulis atau nanti bentuk sanksi yang lain, ya kita nanti menunggu bagaimana proses hukum di Bawaslu. Nanti bentuk sanksinya apa semuanya nanti kita menunggu proses hukum yang ada di Bawaslu, karena ini kaitannya dengan pemilu,” kata Agus Karyanto.
Jika terbukti Kades Kayen melanggar undang-undang pemilu, maka sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan terhadap yang bersangkutan bisa pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala desa.
“Intinya dinas PMD itu hanya mengambil tindakan administrasi setelah terbukti adanya pelanggaran. Jika terbukti sanksi yang paling berat mungkin ya pemberhentian dari Kepala Desa. Tapi nanti juga kita kaji sejauh mana pelanggarannya,” pungka Agus. (CIA).
Views: 42
















