Fakta Baru Pemilik Pondok & Anaknya di Trenggalek Cabuli Santri, Ternyata Tidak Saling Tahu

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kompak sama sama cabuli santriwati di Pondoknya, Pemilik pondok dan anaknya di Kecamatan Karangan, Trenggalek ternyata tidak saling tahu perbuatannya. Saat mencabuli santri, antara ayah dan anak selalu terpisah. Modus keduanya juga fariatif. Bahkan korban keduanya juga ada yang sama, dan ada yang berbeda.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Kedua tersangka terjerat hukum secara bersamaan, setelah 4 korbannya melaporkannya ke Polres Trenggalek.

” Antar tersangka 1 dan tersangka 2 tidak saling tahu,” kata Abidin.

Sementara itu, sesuai pengakuan para tersangka hingga keterangan saksi, diketahui jika modus yang dilakukan kedua tersangka juga beragam. Para tersangka ada yang melakukan perbuatan cabulnya secara berulang ke korban yang sama, dan ada juga yang hanya sekali terhadap korban.

“Mereka melakukan itu fariatif, ada yang berulang dan ada yang hanya sekali,” ujar Abidin.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah meminta keterangan 10 saksi dan korban. Dua saksi lainnya belum dimintai keterangan karena tidak ada pendamping dan lokasinya jauh dari pusat kota.

“Masih butuh waktu untuk komunikasi dan membuat schedule lagi,” terang Abidin.

Abidin menambahkan, kondisi para korban setelah dilakukan visum semuanya dalam keadaan sehat walafiat dan sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) dan stakeholder terkait. Petugas juga sudah memberikan saran memasukkan kepada para orang tua.

“Untuk kondisi para korban maupun tersangka semuanya dalam keadaan sehat walafiat,” jelas Abidin.

Status korban ada yang masih bersekolah dan ada yang sudah lulus atau alumni. Mereka yang masih sekolah akan mendapat pendampingan juga dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Korban yang bersatatus pelajar, dia masih bersekolah di Ponpes itu” ujar Abidin.

Terkait dengan ancaman hukuman, Abidin mengatakan, para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya kalau terkait dengan undang-undang Perlindungan Anak itu minimal 5 tahun, kemudian maksimal 15 tahun,” kata Abidin. Sedangkan jika mengacu undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) maksimal 12 tahun, dan pasal KUHP 7 tahun.

Diberitakan sebelumnya,  Kejadian pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Saat ini sudah ada empat korban yang melapor ke pihak kepolisian. Dua orang merupakan alumni, dan dua lainnya masih mondok di ponpes tersebut.

Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan awal, jumlah korban mencapai sekitar 12 orang. Namun, yang sudah melapor masih ada 4 orang. Saat ini kedua tersangka, yakni M (72 tahun), pemilik ponpes, dan F (37 tahun), anak kandungnya, sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. (CIA)