TRENGGALEK, bioztv.id – Terlibat kasus penganiayaan, seorang tahanan asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, menggelar pernikahan di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Trenggalek. Karena masih menjadi Tahanan, usai ijab qobul, pengantin kedua mempelai bisa bulan madu, tapi pengantin laki laki harus kembali dipenjara.
Tahanan yang menikah di Polres Trenggalek ini adalah, Yoga (20), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Pernikahan tersebut dihadiri oleh pengantin perempuan, beserta pihak keluarga, penghulu, dan sejumlah petugas kepolisian, Jumat (19/1/2024)..
Proses pernikahan berjalan sederhana. Di hadapan penghulu dan saksi, Yoga dengan lancar melafalkan ijab kabul sebagai syarat utama pernikahan. Dalam proses ini, sejumlah aparat kepolisian terus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap tersangka.
Usai menjalani ijab kabul, kedua pengantin melakukan penyerahan mahar berupa seperangkat alat salat dan uang tunai. Kedua mempelai juga didoakan oleh pemuka agama agar pernikahannya menjadi berkah dan menjadi keluarga yang bahagia.
KBO Satreskrim Polres Trenggalek, IPTU Singgih Marsudi, mengatakan pihaknya memfasilitasi pernikahan tersebut atas permintaan keluarga tersangka.
“Kami memfasilitasi pernikahan ini atas permintaan keluarga. Harapan kami, setelah menikah, saat nanti sudah keluar dari penjara, Yoga bisa membimbing istrinya dan anaknya menjadi lebih baik,” kata Singgih.
Sementara itu, Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Wignyo Handoyo, berharap pernikahan tersebut menjadi momentum bagi Yoga untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap pernikahan ini menjadi momentum bagi Yoga untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi,” kata Wignyo.
Yoga sendiri saat ini masih menjalani masa penahanan di Polres Trenggalek. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(CIA).
Views: 114
















