Kenal Lewat Aplikasi, Perempuan Asal Panggul Trenggalek Gagal Nikah Ditipu Anggota BSSN Gadungan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Berawal kenal melalui aplikasi pencari jodoh, perempuan asal Kecamatan panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur gagal nikah tertipu angota intelĀ  badan siber dan sandi negara (BSSN) Gadungan. Selain gagal nikah, korban juga tertipu uang tunai senilai 25 Juta Rupiah. Akibat perbuatannya tersangka terancam 4 Tahun penjara.

Tersangka yang mengaku sebagai anggota intel BSSN inia dalah, Dhimas Febri Anandi (25), sedanhkan korban adalah seorang perempuan asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, berinisial YW (28).

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2023. Dhimas berkenalan dengan YW melalui aplikasi perjodohan. Dhimas mengaku sebagai anggota BSSN dengan menunjukkan foto dirinya menggunakan seragam lengkap, seragam loreng dan baret.

YW merasa tertarik dengan Dhimas dan mereka pun menjalin hubungan. Setelah beberapa kali bertemu, pada bulan Oktober 2023, YW memperkenalkan Dhimas kepada keluarganya. Dhimas mengaku ingin menjalin hubungan serius dan melamar YW.

“Pada tanggal 1 Januari 2024, rencananya akan diadakan pertemuan keluarga untuk melakukan lamaran. Namun, Dhimas tidak datang-datang. Pihak keluarga YW merasa curiga dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi”, Ungkap Kapolres Gathut.

Dari hasil pemeriksaan, Korban YW mengaku telah ditipu oleh Dhimas sebesar Rp25 juta. Uang tersebut diminta oleh Dhimas dengan alasan untuk biaya anak angkatnya. YW merasa percaya akan dinikahi oleh Dhimas sehingga memberikan uang tersebut.

Dhimas ditangkap di Panggul, Trenggalek, pada tanggal 2 Januari 2024. Ia dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh tersangka untuk trading binomo,” pungkas AKBP Gathut Bowo Supriyono. (CIA)