TRENGGALEK, bioztv.id – Kabur sejak awal tahun 2023, 1 tersangka kasus illegal loging pencurian kayu sono keling di kawasan Hutan Kecamatan karangan hingga saat ini masih buron. Tersangka itu yakni Sugik, Warga Kecamatan Karangan kabupaten Trenggalek. Sementara itu 5 tersangka lainnya saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Trenggalek.
kasus illegal loging pencurian kayu sono keling di kawasan hutan petak 76A masuk dusun Kedungwaru, Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini, diketahui terjadi pada Bulan Januari Tahun 2023 lalu. Aksi pencurian kayu tersebut dilakukan dengan menebang pohon dlahan Perhutani pada malam hari. Akibat kejadian ini pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar 13 Jutaan rupiah. Saat ini Satreskrim Polres Trenggalek sudah melimpahkan kerkara ini dan sudah menyerahkan 5 tersangka ke Kejari Trenggalek. Kelima tersangka yakni Arik Widianto alias (AW) warga Kecamatan Suruh, Solafudin alias (SF), Siswanto alias (SI), Haidatul Abidin alias (HA) dan Iluk Irfan Sanusi alias (IF). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Karangan.
KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi menjelaskan, satu tersangka atasnama Sugik, saat ini masih buron. Polisi sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menghimbau siapapun yang mengetahui keberadaan tersangka bisa menyampaikannya ke Polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, ditangkap sejak Bulan Januari Tahun 2023 lalu. Kasus illegal loging pencurian kayu sono keling di kawasan hutan Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya ini para tersangka dijerat dengan undang undang cipta kerja dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara.
Views: 301

















