TRENGGALEK, bioztv.id – Ditangkap sejak Bulan Januari Tahun 2023 lalu. Kasus illegal loging pencurian kayu sono keling di kawasan hutan Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya ini para tersangka dijerat dengan undang undang cipta kerja dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara.
Pelimpahan kasus illegal loging pencurian pohon sono keling di kawasan hutan petak 76A masuk Dusun Kedungwaru, Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan ini dilakukan pada 6 Oktober pagi hari. Dalam pelimpahan ini juga ada 5 tersangka yang turut dilimpahkan, yakni Arik Widianto alias (AW) warga Kecamatan Suruh, Solafudin alias (SF), Siswanto alias (SI), Haidatul Abidin alias (HA) dan Iluk Irfan Sanusi alias (IF). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Karangan. Selain itu sejumlah barang bukti berupa satu unit truk dan potongan kayu sono keling juga turut dilimpahkan.
KBO Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi menyampaikan, selain 5 tersangka yang dilimpahkan, Kasus illegal loging ini juga menyerat 3 tersangka lain yang saat ini sduah dilakukan penyidikan. Setelah berkas dipastikan lengkap, rencananya dalam waktu dekat mereka juga akan segera dilmpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Trenggalek.
Sekedar diketahui bahwa, kasus illegal loging pencurian kayu sono keling di kawasan hutan petak 76A masuk dusun Kedungwaru, Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan ini diketahui terjadi pada Bulan Januari Tahun 2023 lalu. Aksi pencurian kayu tersebut dilakukan dengan menebang pohon dlahan Perhutani pada malam hari. Akibat kejadian ini pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar 13 Jutaan rupiah.
Hits: 285