TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus persetubuhan yang melibatkan Imam Safi’i alias Kiai Supar, pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, akhirnya mencapai keputusan hukum tetap. Terdakwa resmi dihukum 14 tahun penjara setelah tidak ada upaya hukum lanjutan yang diajukan baik oleh terdakwa maupun penuntut umum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, menjelaskan bahwa vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Kamis, 6 Maret 2025. Perkara nomor 107/Pidsus/2024 PN Trenggalek atas nama terdakwa Imam Safi’i telah dinyatakan selesai.
“Baik terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan banding atau kasasi. Sekarang tinggal menunggu eksekusi oleh penuntut umum,” jelas Revan.
Ia menambahkan, setelah eksekusi resmi dilakukan oleh penuntut umum, terdakwa akan menjalani hukuman 14 tahun penjara sesuai vonis yang telah dibacakan majelis hakim
“Sebelum dieksekusi, terdakwa Supar masih berada dalam tahanan majelis hakim.,” ujar Revan.
Vonis 14 Tahun, Denda Rp200 Juta & Restitusi Rp 106 Juta
Majelis Hakim PN Trenggalek, yang dipimpin oleh Ketua Dian Nur Pratiwi, telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Kiai Supar dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra pada Kamis, 27 Februari 2025. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Kiai Supar juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp106.541.500 kepada korban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Kiai Supar terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan unsur paksaan terhadap santriwatinya hingga korban melahirkan seorang bayi laki-laki. Meski terdakwa tidak mengakui perbuatannya, majelis hakim menilai alat bukti dan kesaksian yang diajukan selama persidangan telah memenuhi unsur pidana.
Korban dan Dukungan Masyarakat
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang santriwati di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, melaporkan Kiai Supar ke pihak berwajib. Korban mengaku mengalami pemaksaan hingga akhirnya hamil dan melahirkan. Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama kalangan pesantren dan organisasi keagamaan.
Dengan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama di lingkungan pesantren, untuk lebih memperhatikan perlindungan dan keselamatan santri. Masyarakat Trenggalek pun berharap, keadilan yang diberikan dapat memulihkan trauma korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.(CIA)
Views: 20

















