TRENGGALEK, bioztv.id – 4 Tahun cabuli sejumlah siswanya, Oknum Guru SD di Kecamatan Bendungan Trenggalek akhirnya mendekam dipenjara. Untuk menutupi aksinya agar korban tidak cerita ke orang lain, pelaku juga memberi uang senilai 5.000 rupiah terhadap para korban. Akibat perbuatannya ini pelaku terancam dipenjara hingga 15 tahun.
Oknum guru tersangka dugaan aksi cabul ini yakni ASB, PNS usia 45 Tahun, warga Kecamatan Trenggalek. Selain berprofesi sebagai guru di salah satu SD yanga da di Kecamatan Bendungan, yang bersangkuta juga sebagai Plt.Kepala Sekolah tempatnya mengajar. Hingga saat ini diketahui sudah ada 5 siswa yang menjadi korban.
Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi menyampaikan, Saat melancarkan aksinya, mudus pelaku dengan berpura-pura menyuruh korban ke ruang perpustakaan untuk menata buku Setelah didalam ruang perpustakaan pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-nggesekan alat kelaminnya ke kelamin korban dalam keadaan masih mengenakan pakian. Setelah melakukan perbuatannya kepada korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 5.000 untuk tutup mulut supaya korban tidak menceritakan perbuatanya kepada orang lain.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah. Sementara itu jika dilakukan oleh seorang pendidik, atau tenaga kependidikan maka hukumannya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Views: 253

















