2 Parpol Gagal Punya Caleg di Trenggalek, 142 Bacaleg Juga Gagal Maju Sebelum Pemilu 2024

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – 2 Partai politik dinyatakan gagal memiliki calon anggota legislatif (Caleg) di kabupaten Trenggalek. Selain itu, 142 bakan caleg juga dinyatakan gugur sebelum mengikuti pemilu Tahun 2024. Parpol dan Bacaleg tersebut  dinyatakan gagal karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Sesuai tahapan pencalonan anggota DPRD Trenggalek, KPU setempat sudah umumkan daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023 lalu. Hasilnya diketahui jika dari 18 Partai Politik yang mengajukan Bacaleg hanya ada 16 parpol yang lolos. Kedua Parpol Yang tidak lolos ini adalah partai dengan nomor urut 9, yakni Partai kebangkitan nusantara (PKN), dan partai nomor urut 11, yaitu partai partai Garda Republik Indonesia (Partai garuda)

Komisioner KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah menyampaikan, dari 591 Bacaleg, hanya ada 449 yang dinyatakan memenuhi syarat. Artinya, ada 142 Bacaleg yang gagal. Setelah penetaan DCS ini, seluruh Bacaleg maupun Partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sudah tidak bisa lagi memperbaiki dokumen atau persyaratan.

Iin juga menambahkan, setelah adanya penetapan DCS, proses berikutnya juga masih ada  tahapan masukan dan tanggapan masyarakat. Tahapan ini dimulai sejak penetapan DCS selama 10 hari.  Yakni sejak tanggal 19 sampai 28 Agustus Tahun 2023. Penyampaian masukan dan tangapan amsyaraat terhadap Bacaleg yang masuk DCS itu bisa dilakukan secara online maupun offline. Yakni melakui WEB KPU Trenggalek maupun datang langsung ke kantor KPU.

Views: 194