Penyerahan Tersangka & BB Dugaan Korupsi Kades Ngulankulon Trenggalek Tunggu Kepastian

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Berkas sudah P 21 atau diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek. Kasus dugaan korupsi anggaran desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan tingal menunggu penyerahan barang bukti (BB) dan tersangka. Dimungkinkan penyerahan BB dan tersangka, baru akan dilakukan setelah Sertijab Kapolres Trenggalek.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Trenggalek, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran desa yang terjadi di Desa Ngulankulon pada Tahun 2020 lalu.  Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek sudah limpahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri Trenggalejk. Hasilnya saat ini berkas sudah diterima dan dinyatakan lengkap. Saat ini Reskrim sudah menetapkan 2 ornag tersangka. yaitu Kepala Desa Ngulankulon dan Bendahara desa setempat. Sesuai hasil audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), kasus dugaan korupsi ini sudah merugikan keuangan negara sekitar 211.446.000. rupiah.

Lebh lanjut Kasatreskrim Polres Trenggalek, IPTU Agus Salim menyampaikan, untuk tindak lanjut setelah berkas dinyatakan P21, Satreskrim Polres Trenggalek akan lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka. Namun untuk proses penyerahan BB dan tersangka masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan kasi pidsus Kejari Trenggalek. DImungkinkan proses penyerahan akan dilakukan setelah Sertijb Kapolres Trenggalek. Terlebih Kasipidsus Kejaksaan juga akan ada pergantian.

Agus Salim juga menambahkan, meski saat ini hanya ada 2 tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Karena perkembangan kasus akan tergantung fakta dipersidangan. Sehingga fakta fakta baru itu akan menjadikan pijakan untuk melangkah ke tahap berikutnya. Terlebih pada dasarnya kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri, dan selalu ada pihak lain yang menjadi penyerta.

Views: 25