Sebelum 12 Tahun Reskrim Trenggalek Pastikan Kasus Kolam Renang Jwalita Masih Bisa Diproses

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Tahap penyidikan tinggal menunggu laporan polisi, Satreskrim Polres Trenggalek pastikan insiden kolam renang Tirta Jwalita telan 3 korban jiwa masih bisa diproses sebelum melewati masa kadaluarsa. Untuk kasus ini masa kadaluarsanya mencapai 12 tahun. Namun setelah melewati waktu itu kasus ini tidak bisa diproses.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Trenggalek, saat ini masa penyelidikan kasus insiden kolam renang tirta jwalita sudah berakhir. Sesuai hasil gelar perkara disimpulkan jika peristiwa ini adalah tindak pidana. Karena saat ini belum ada pihak yang membuat laporan resmi ke polisi, reskrim juga belum bisa melanjutkan ke tahap penyidikan. Reskrim juga memastikan jika sebelum memasuki masa kadaluarsa, kasus ini tetap bisa doproses setelah ada laporan polisi.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, menyampaikan, sebagaimana ketentuan pada Pasal 718 KUHP. Masa kadaluarsa suatu perkara tergantung ancaman hukumannya. Sedangkan untuk insiden kolam renang tirta jwalita ini ancaman hukumannya di atas 3 tahun.  Sehingga masa kadaluarsanya selama 12 tahun. Artinya setelah melebihi waktu 12 Tahun, perkara ini akan kadaluarsa dan tidak bisa dituntut. Namun meski perkara belum memasuki masa kadaluarsa, jika semakin lama perkara maka semakin sulit juga tahap pembuktiannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tenggelamnya 3 bocah di Kolam Renang Tirta Jwalita ini diketahui terjadi pada 4 Juni 2023 sekitar pukul 8.30 WIB. Sesuai informasi yang diterima pihak kepolisian, dari ketiga korban awalnya yang tenggelam 1 anak. Kemudian 2 rekannya berusaha untuk menolong, karena mereka sama sama tidak bisa berenang akhirnya mereka bertiga tenggelam semua. Ketiga korban adalah MF, usia 9 Tahun. MZ, Usia 10 tahun, dan B usia 9 Tahun. Ketiganya sama sama warga Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

Views: 42