TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat berulang kali cabuli dan setubuhi bocah bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD), pemuda 19 Tahun asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, terancam kurungan penjara hingga 15 tahun. Sedangkan ancaman dendanya maksimal 5 Miliar Rupiah.
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SD ini adalah AS, pemuda 19 Tahun warga Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Korban merupakan pacar pelaku yang dikenal melalui akun media sosial Instagram (IG). Sejak berpacaran, antara korban dan pelaku sering bertemu untuk pacaran hingga terjadi pencabulan sebanyak 5 kali dan persetubuhan 2 kali. Hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui pihak keluarga korban. Sejak itu keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Menanggapi kejadian ini, Kasatreskrim Polres Trenggalek, IPTU.Agus Salim menjelaskan, Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah doiamankan di mapolers Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, pelaku AS dijerat dengan undang undang perlindang anak, dengan ancaman huluman minimal 5 Tahun, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal hingga 5 Miliar Rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aksi pelaku ini terbongkar saat korban pamit keluar rumah, namun hingga malam hari korban tak kunjung pulang. Setelah dilakukan pencarian di kawasan Pantai Konang, akhirnya keluarga pelaku memergoki korban bersama pelaku. Namun pelaku sempat lari. Mengetahui pelaku sudah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Panggul.
Views: 2041
















