TRENGGALEK, bioztv.id – Status pengelolaan aset belum dihibahkan ke pemerintah daerah, kondisi Pasar Pon dinilai ganggu pendapatan daerah. Pasalnya, dengan kondisi ini, Dinas Kperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek belum bisa menarik retribusi. Sehingga potensi pendapatan yang bersumber dari Pasar Pon berkurang.
Berdasarkan keterangan Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Sejak dibangun oleh Pemerintah Pusat pada 2 Tahun lalu, status pengelolaan aset Pasar pon ternyata belum diserahkan ke Pemkab Trenggalek. Dampaknya, meski pasar tersebut sudah diresmikan dan sudah beroprasi, namun Dinas Komidag belum bisa menarik retribusi.
Sementara itu PLT Kepala DInas Komidag Trenggalek, Saniran menyampaikan, Untuk target pendapatan daerah, jika Pasar Pon sudah dihibahkan, pada Tahun 2023 ini pihaknya optimis bisa setor PAD sekitar 6,3 Miliar Rupiah. Namun jika Pasar Pon belum dihibahkan dimungkinkan nominalnya bisa berkurang, karena potensi pendapatan daerah dari pasar pon juga belum bisa maksimal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang tak mampu penuhi target pendapatan asli daerah (PAD). Komisi 2 DPRD Trenggalek kembali kuliti sejumlah OPD penghasil hingga PDAU dan BUMD. Hasilnya, diketahui jika masih ada potensi PAD yang belum dimaksimalkan. Diantaranya retribusi pasar yang dinilai cukup moderat.
Views: 81