TRENGGALEK, bioztv.id – Ranperda perubahan pokok pokok keuangan resmi disahkan menjadi perda pengelolaan keuangan daerah, Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek berharap bisa menjadi acuan pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi. Wabup turut apresiasi kerja keras Pansus DPRD Trenggalek yang sudah menyelesaikan pembahasan perubahan perda ini.
Penetapan ranperda pengelolaan keuangan daerah menjadi perda ini dilakukan pada rapat paripurna terbuka di Gedung DPRD Trenggalek pada 23 Fabruari 2023. Ranperda ini sempat menjalani pembahasan yang cukup panjang. Yakni mencapai sekitar 2 tahun pembahasan dan abru bisa ditetapkan pada bulan Februari 2023 ini. Perda ini merupakan tindak lanjut dikelurkannya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Usai menghadiri rapat paripurna, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara menyampaikan, dalam perubahan perda ini, secara umum sistem pengelolaan keuangan tidak banyak perubahan yang signifikan, namun judulnya saja yang jelas berbeda, yakni dari pokok pokok keuangan daerah menjadi pengelolaan keuangan daerah.
Sekedar diketahui bahwa, dalam perubahan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan keuangan daerah ini ada beberapa pasal yang direvisi, dan disesuaikan dengan peraturan terbaru yang lebih tinggi. Sebelum direvisi pemkab Trenggalek sudah mempunyai payung hukum pokok pokok keuangan daerah, yakni Perda nomor 3 tahun 2014. Setelah Menteri dalam negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, akhirnya ditindak lanjuti dengan perubahan perda tersebut.
Views: 27

















