TRENGGALEK, bioztv.id – Dibahas Pansus 2 DPRD Trenggalek selama 2 Tahun, ranperda perubahan pokok pokok keuangan daerah menjadi pengelolaan keuangan daerah akhirnya diparipurnakan dan ditetapkan menjadi Perda. Perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pengelolaan keuangan daerah
Berdasarkan keterangan pimpinan rapat paripurna, dalam perubahan peraturan daerah (Perda) tersbeut ada beberapa pasal yang direvisi, dan disesuaikan dengan peraturan terbaru yang lebih tinggi. Sebelum direvisi pemkab Trenggalek sudah mempunyai payung hukum pokok pokok keuangan daerah, yakni Perda nomor 3 tahun 2014. Setelah Menteri dalam negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, akhirnya ditindak lanjuti dengan perubahan perda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, proses pembahasan perubahan perda ini memakan waktu yang panjang, hal ini disebabkan proses pembahasannya tentang pengelolaan keuangan daerah harus benar benar detail. Disisi lain, selama proses pembahasan juga terjadi perdebatan perdebatan hingga melahirkan peratursan yang sesuai dengan Permendagri tersebut.
Doding juga menambahkan, perdebatan yang terjadi dalam proses pembahasan perubahan perda ini diantaranya tentang bagaimana jika terjadi sengketa keuangan, hingga bagaimana tentang struktur teknis keuangan. Pasalnya pada sistem pengelokaan keuangan daerah ada pengguna anggaran (PA), Kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan lain sebagainya. Hal itu diatur secara detail dalam perda tersebut.
Views: 47
















