TRENGGALEK, bioztv.id – Kejadian perceraian di Kabupaten Trenggalek selama beberapa waktu terahir masih didominasi gugatan cerai dari pihak istri. Jumlahnya mencapai sekitar 3 kali lipat dari cerai talak yang diajukan suami. Meski demikian sejak setahun terakhir jumlah perceraian yang tercatat PA Trenggalek mengalami sedikit penurunan.
Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Trenggalek, pada Tahun 2021 lalu jumlah pengajuan perceraian sebanyak 1.860 perkara. Jumlah itu terdiri dari cerai talak sebanyak 547 Perkara dan Cerai gugat 1.323 perkara. Dari pengajuan perceraian itu perkara yang diputus atau dikabulkan sebanyak 1.676. Perkara itu terdiri dari cerai talak 487 dan cerai gugat 1.189.
Panitera Muda Hukum PA Trenggalek, Jimmy Jannatino menyampaikan, pada Tahun 2022 jumlah pengajuan perceraian sebanyak, 1.697 perkara yang terdiri dari cerai talak sejulah 445, dan cerai gugat 1.252. Dari pengajuan perkara pada Tahun 2022 itu ada sejumlah 1.558 perkara yang dikabulkan PA. Perkara itu terdiri dari cerai talak sejumlah 408 dan cerai gugat sebanyak 1.150 perkara. Berkaca dari data yang ada, perceraian akibat gugatan istri jauh lebih besar dari serai talak yang diajukan suami. Bahkan jumlanya mencapai 3 kali lipat.
Jimmy juga menambahkan, terkait faktor menurunnya angka perceraian di kabupaten Trenggalek ini pihaknya menilai sudah mulai ada kesadaran dari masyarakat. Pasalnya, tidak semua pengajuan perceraian bisa dikabulkan pengadilan agama. Jika pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat, atau tidak terbukti, maka gugatan ataupun talak tidak bisa dikabulkan.
Views: 73

















