TRENGGALEK, bioztv.id – Faktor ekonomi, perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus, dan KDRT masih menjadi alasan utama terjadinya perceraian di Kabupaten Trenggalek. Bahkan, selama setahun terakhir jumlah pengajuan perceraian mencapai, 1.697 perkara. Dari jumlah itu ada 1.558 perkara yang sudah dikabulkan.
Mengacu data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Trenggalek, selama Tahun 2022 kemarin, penyebab terjadinya perceraian paling banyak akibat Faktor Ekonomi. Jumlahnya mencapai 759 perkara. Sedangkan urutan kedua adalah akibat perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus sebanyak 455 perkara. Sedangkan urutan ketiga akibat meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 209 perkara. Urutan Keempat akibat KDRT sebanyak 83 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Trenggalek, Jimmy Jannatino menyampaikan, penyebab perceraian Kelima akibat madat atau kecanduan obat terlarang ada 21 perkara. Penyebab perceraian Ke enam akibat judi ada 16. Urutan ke tujuh akibat cacat badan sejumlah 13 perkara. Kedelapan akibat kawin paksa ada 4. Kesembilan akibat zina 2. KEsepuluh Akibat Murtad 2. Keebelas akibat dipenjara ada 1, dan yang kesebelas akibat poligami ada 1. Sementara itu perceraian yang diakibatkan mabuk, kosong.
Sebelumnya diketahui bahwa, Kejadian perceraian di Kabupaten Trenggalek selama beberapa waktu terahir masih didominasi gugatan cerai dari pihak istri. Jumlahnya mencapai sekitar 3 kali lipat dari cerai talak yang diajukan suami. Meski demikian sejak setahun terakhir jumlah perceraian yang tercatat PA Trenggalek mengalami sedikit penurunan.
Views: 64

















