TRENGGALEK, bioztv.id – Hingga Tahun 2023 DPRD Trenggalek belum selesaikan 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru, Aliansi mahasiswa Trenggalek pertanyakan kinerja wakil rakyat. Sementara itu DPRD Trenggalek mangaku jika belum selesainya pembahasan belasan ranperda tersebut karena hingga saat ini masih nyantol di Gubernur.
Menurut keterangan perwakilan Aliansi Mahasiwa Trenggalek, Sodiq Fauzi, pada Tahun 2022 lalu DPRD Trenggalek masih menyisakan 12 Ranperda yang belum diselesaikan. Jika ranperda tersebut tak kunjung diselesaikan, dampaknya setiap kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Terkait hal ini, pihaknya menuntut agar DPRD Trenggalek agar lebih transparan dalam pembahasan Ranperda. Selain itu Mahsiswa juga mendesak agar DPRD Trenggalek segera menuntaskan 12 ranperda tersebut,
Sementara itu Wakil Ketua DPRD trenggalek, Doding rahmadi menyampaikan, terkait 12 ranperda yang belum terselesaikan itu sebenarnya sudah masuk pembahasan wakil rakyat. Saat ini 12 Ranperda tersebut masih menunggu fasilitasi dari Gubernur Jatim. Jika ranperda tersebut belum dikembalikan, maka pembahasannya juga belum bisa dilanjutkan.
Disisi lain Aliansi mahasiswa Trenggalek juga menjelaskan, Sebagai lembaga legislastor, DPRD Trenggalek memiliki tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Diantaranya terkait legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Kemudian fungsi anggaran, yang berkaitan wewenang dalam hal penyusunan APBD. Selanjutnya fungsi pengawasan, yang berkaitan dengan fungsi kontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, serta kebijakan pemerintah daerah.
Views: 79

















