Juknis Kemenpan Jadi Kambing Hitam Lamanya Pengisian Kursi Jabatan TInggi Pratama di Trenggalek ?

oleh
oleh
Juknis Kemenpan Jadi Kambing Hitam Lamanya Pengisian Kursi Jabatan TInggi Pratama di Trenggalek ?
Juknis Kemenpan Jadi Kambing Hitam Lamanya Pengisian Kursi Jabatan TInggi Pratama di Trenggalek ?

TRENGGALEK, bioztv.id – Juknis kemenpan jadi alasan lamanya proses pengisian kekosongan kursi jabatan tinggi pratama di Kabupaten Trenggalek. Pasalnya, jika sebelumnya proses mutasi jabatan bisa dilakukan tanpa harus uji kompetensi, namun sesuai juknis kemenpan terbaru harus melalui uji kompetensi. Sehingga prosesnya lebih panjang.

Menurut keterangan Kepala Badan kep[egawaian Daerah (BKD) Trenggalek, pengisian kekosongan jabatan di Kabupaten Trenggalek hingga saat ini masih terus berproses. Sesuai petunjuk Bupati, pada awal Tahun 2023 mendatang akan dilakukan mutasi jabatan atau roling. Artinya, pengisian kekosongan jabatan di kabupaten Trenggalek itu akan diawali dengan mutasi terlebih dahulu. Selanjutnya akan dilakukan seleksi jabatan yang masih kosong. Terkait hal ini, sudah diawali dengan tes wawancara pada beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Kepala BKD Trenggalek, Eko Juniati menjelaskan, sesuai ketentuan Kemenpan RB yang baru,  ada beberpa petunjuk baru yang ahrus dilalui. Misalnya, jika sebelumnya proses mutasi jabatan bisa dilakukan secara langsung, namun saat ini harus melalui proses uji kompetensi terlebih dahulu. Sehingga harus dibentuk panitia seleksi terlebih dahulu yang direkomendasikan oleh komisi aparatur sipil negara (KASN). Kemudian hasil uji kompetensi juga harus dilaporkan untuk mendapatkan rekomendasi untuk dilantik. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan yang dilakukan Bupati maupun pihak terkait tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hingga penghujung Tahun 2022, 10 Kursi jabatan tinggi pratama (JTP) di Kabupaten Trenggalek masih dibiarkan kosong. Jabatan Kosong itu mulai dari kursi asisten bupati hingga kursi beberapa Kepala OPD. Saat ini kekosongan jabatan itu hanya diisi pelaksana tugas (Plt) yang mayoritas rangkap jabatan di OPD lainnya.

Views: 48