PPPK Baru Melimpah, Trenggalek Resmi Tutup Pintu Rekutmen Honorer

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi menutup pintu rekrutmen tenaga honorer atau non-ASN di semua instansi. Keputusan ini mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menetapkan hanya ada dua jalur kepegawaian: PNS dan PPPK.

Pemkab Trenggalek Tegas Laksanakan Aturan Pusat

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan bahwa semua perangkat daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer baru.
“Tidak ada lagi penerimaan honorer. Kami sudah wanti-wanti teman-teman perangkat daerah untuk tidak mengangkat tenaga honorer,” tegas Edy.

Menurut Edy, Pemkab Trenggalek akan mengisi kebutuhan pegawai melalui jalur seleksi CPNS dan PPPK sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Kami sudah memfasilitasi semua tenaga honorer kemarin untuk menjadi PPPK. Pengisian formasi kosong selanjutnya akan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” tambahnya.

Konsep Minus Growth dan Ancaman Kekurangan SDM

Edy menjelaskan bahwa Pemkab akan menerapkan konsep minus growth dalam rekrutmen ASN. Konsep ini membuat jumlah ASN baru yang diangkat bisa lebih sedikit dibandingkan pegawai yang pensiun. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menyesuaikan kemampuan finansial daerah dan mendorong penggunaan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), dalam birokrasi.

Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah layanan publik di Trenggalek bisa tetap optimal? Selama ini, tenaga honorer menjadi tulang punggung pelayanan, terutama di sekolah, puskesmas, dan perkantoran daerah. Jika jumlah mereka berkurang drastis, masyarakat khawatir kualitas layanan ikut terancam.

Larangan Honorer Terus Diperkuat Sejak 2021

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menegaskan bahwa BKD mematuhi aturan secara ketat.
“Sesuai regulasi, pejabat tidak boleh mengangkat tenaga non-ASN. ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” jelasnya.

Indrayana menambahkan, Bupati Trenggalek sudah mengeluarkan instruksi larangan pengangkatan tenaga non-ASN sejak 2021.
“Harapannya, saat ini kita sudah tidak memiliki honorer non-ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek,” tegasnya.

Meskipun sejalan dengan regulasi nasional, kebijakan penghentian rekrutmen honorer tetap membawa dampak besar bagi ribuan warga Trenggalek yang selama ini mengandalkan jalur pekerjaan non-ASN. (CIA)

Views: 142