TRENGGALEK, bioztv.id – Terjerat kasus dugaan korupsi anggaran desa Tahun 2020, 2 tersangka asal Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terancam hukum 4 tahun penjara. Sesuai hasil audit APIP, akibat kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari 200 juta rupiah.
Menurut keterangan Kasi humas Polres Trenggalek, terkait kasus dugaan korupsi anggaran desa Tahun 2020 Desa Ngulankulon ini, petugas sudah lakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan menetapkan 2 orang tersangka. Namun, hingga saat ini proses tersebut masih terus berjalan, sehingga jumlah saksi yang diperiksa juga terus bertambah.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto menjelaskan, Dari hasil audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), kasus dugaan korupsi ini sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 211.446.000-. Akibat perbuatannya ini kedua tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 Tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan. Polres Trenggalek tetapkan 2 orang tersangka. Guna proses pengembangan lebih lanjut, hingga saat ini petugas sudah periksa puluhan saksi. Meski sudah ditetapkan 2 tersangka, tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Views: 273
















