Kasus Korupsi Desa Melis, Kejari Trenggalek Periksa 32 Saksi, Tersangka Baru Mungkin Muncul

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek terus mendalami kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari. Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa 32 saksi dan dua ahli terkait kasus tersebut. Sesuai temuan fakta fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada kasus ini.

Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra mengatakan, 32 saksi yang  sudah dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak yang terlibat atau yang mengetahui praktik korupsi pembangunan gedung pertemuan desa Melis.

“Saksi itu termasuk perangkat desa, tim pelaksana kegiatan, penyedia material atau Toko Bangunan, serta tukang dan kuli yang mengerjakan proyek,” ungkap Gigih Benah Rendra, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu dua saksi ahli yang dihadirkan berasal dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

“Pemeriksaan ahli ini difokuskan pada perbuatan aktif kedua tersangka, Jaelani (JI) dan Qomaruddin (QN),” kata Gigih.

Gigih menambahkan, Kejari akan segera melakukan gelar perkara sebelum pelimpahan ke penuntut umum.

“Masih ada kemungkinan munculnya tersangka baru, namun masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Gigih menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ). Korupsi pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis ini terjadi sejak Tahun Anggaran 2015 hingga Tahun 2018.

“Tersangka QN memanipulasi dokumen LPJ atas perintah JI,” kata Gigih.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 156 juta.

“Total anggaran pembangunan gedung pertemuan desa Melis sebesar 579 juta rupiah. Prosesnya dilakukan secara bertahap sejak tahun 2015 hingga 2018,” jelas Gigih.

Kerugian negara ini dihitung berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Trenggalek dan pemeriksaan fisik di lapangan oleh ITS Surabaya.

Gigih mengatakan, Kejari akan segera menyelesaikan penyidikan kasus ini.

“Kami targetkan dalam waktu dekat ini kasus ini bisa segera P21 (berkas perkara lengkap),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Skandal korupsi di Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek terkuak. dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Trenggalek ditemukan adanya dugaan manipulasi dana pembangunan gedung pertemuan. Akibat perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga 156 Juta Rupiah.(CIA)

Views: 81