Akhir 2022, 2 Kepala Desa di Trenggalek Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Desa

oleh
oleh
Akhir 2022, 2 Kepala Desa di Trenggalek Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Desa
Akhir 2022, 2 Kepala Desa di Trenggalek Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Desa

TRENGGALEK, bioztv.id – Dipenghujung Tahun 2022, dua kepala desa di Kabupaten Trenggalek terjerat kasus dugaan korupsi anggaran desa. Kedua kepala desa tersebut saat ini sudah berstatus tersangka. Dari kedua kepala desa tersebut satu diantaranya sudah mendekam di Rutan kelas 2B Trenggalek sedangkan satu lainnya belum ditahan.

Mengacu keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Trenggalek, dua kepala desa yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa ini yakni Kepala Desa Ngulanwetan, dan Kepala Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Kasus yang terjadi di Desa Ngulanwetan itu ditangani oleh Kejaksaan negeri Trenggalek. Sedangkan Kasus yang terjadi di Desa Ngulankulon ditangani oleh jajaran Polres Trenggalek.

Lebih lanjut Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto menyampaikan, Untuk Kades Ngulanwetan saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas 2B Trenggalek, namun untuk Kades Ngulankulon juga sudah ditetapkan tersangka, namun belum ditahan. Akibat ditetapkannya tersangka terhadap kedua kepala desa ini, Pemkab Trenggalek akan segera lakukan upaya pemberhentian sementara terhadap keduanya. Selain itu pemerintah daerah juga menunjuk penjabat sementara dan pelaksana tugas Kepala Desa.

Edy juga menjelaskan, Untuk penanganan Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, pemkab Trenggalek akan menunjuk seorang pelaksana. tugas (PJ) selama kades definitif menjalani proses hukum. Pasalnya, didesa tersebut posisi sekretaris desa juga kosong. Sedangkan untuk penanganan Kepala Desa Ngulankulon, Pemerintah daerah akan menunjuk sekretaris desa setempat sebagai pelaksana tugas (Plt).

Views: 783