TRENGGALEK, bioztv.id – Manjakan investor agar tertarik masuk Trenggalek. Pansus 2 DPRD tuntaskan pembahasan ranperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah. Melaluir anpoerda ini, diharapkan bisa memberi motivasi terhadap investor untuk bisa berinvestasi di Trenggalek dengan mudah dan nyaman.
Berdasarkan keterangan Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, ranperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah ini merupakan amanh dari PP Nomor 24 Tahun 2019. Dimana pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi itu diatur oleh praturan daerah (perda). Sehingga DPRD Trenggalek berinisiatif agar ranperda yang mengatur kemudahan investasi bisa segera diwujudkan.
Lebih lanjut Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, Sukarodin menyampaikan, anperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah ini, semata mata hanya untuk memberikan motivasi para investor agar mau berinvestasi di Kabupaten Trenggalek. Karena, nantinya berinvestasi di Trenggalek dijamin dengan perda yang mengaturnya.
Sukarodin juga menambahkan, setelah renperda ini disahkan menjadi perda, nantinya Investor baru yang memenuhi syarat bisa mendapatkan insentif maksimal selama 2 kali dalam kurun waktu 5 tahun. Kemudian bagi pengusaha lama yang mengalami pailid atau merugi juga bisa mendapatkan intensif dari pemerintah daerah. Bentuk Insentif itu nanti bisa berupa anggaran maupun kemudahan persyaratan. Artinya, insentif ini juga meneysuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan daerah.
Views: 44

















