TRENGGALEK, bioztv.id – Peraturan daerah Trenggalek Nomor 1 Tahun 2017 dirubah, Guru non pegawai Negeri Sipil (PNS) kedepannya bisa duduki jabatan kursi Kepala Sekolah. Pasalnya, sesuai peraturan terbaru, tenaga pendidik dari kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperbolehkan menjadi kepala sekolah.
Mengacu keterangan Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, perubahan perda Trenggalek nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan ini dilakukan guna penyesuaian dengan epraturan terbaru. Yakni permendikbud Tahun 2018 dan permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Dalam permendikbud tersebut ada sejumlah perubahan terkait urusannya pendidikan, terutama tugas tenaga pendidik atau guru sebagai Kepala Sekolah.
Lebih lanjut Ketua Pansus 2 DPR DTrenggalek, Sukarodin menyampaikan, Salah satu yang menonjol dalam perubahan perda Nomor 1 Tahun 2017 ini terkait ketentuan kepala sekolah. Jika pada perda lama kepala sekolah hanya bisa dijabat oleh seorang PNS, namun pada peraturan yang baru tidak harus PNS. Artinya, tenaga pendidik dari kalangan guru PPPK bisa menduduki jabatan Kepala Sekolah.
Sekedar diketahui bahwa, Perda Trenggalek Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan ini sudah ditetapkan sejak 21 April 2017 lalu. Kemudian perda ini baru diundangkan dan diberlakukan sejak 05 Mei 2017. Hingga akhirnya pada akhir Tahun 2022 ini perda tersebut harus dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan permendikbud terbaru.
Views: 332
















