Edarkan Sabu 0,1 Gram & Double L 4.017 Butir di Trenggalek, 8 Pemuda Meringkuk Dipenjara

oleh
oleh
Edarkan Sabu 0,1 Gram & Double L 4.017 Butir di Trenggalek, 8 Pemuda Meringkuk Dipenjara
Edarkan Sabu 0,1 Gram & Double L 4.017 Butir di Trenggalek, 8 Pemuda Meringkuk Dipenjara

TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat edarkan pil kolpo dan sabu sabu di Kabupaten Trenggalek, 8 pemuda  asal kecamatan Tugu, Suruh, Karangan, Watulimo, dan Trenggalek dijebloskan penjara. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga 1 Miliar hingga 10 Miliar Rupiah.

Sedikitnya ada 4.017 butir pil koplo dan 0,1 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 12 Hari terkahir. Rinciannya  30 (tiga puluh) Butir diamankan dari tersangka DRA, pemuda 21 tahun asal Desa. Karangsoko Kecamatan ‪Trenggalek dan ‪AF, 22 tahun asal Desa Ngepeh Kecamatan Tugu. 2.414 Butir  diamankan dari tersangka WNK, pemuda 28 tahun, asal Desa Suruh Kecamatan Suruh yang tinggal di Desa Ngepeh Kecamatan Tugu. ‪198 Butir diamankan dari tersangka DM, pemuda 25 tahun dan EBS, 22 tahun, yang sama sama pemuda asal Desa Nglebo Kec. Suruh. 1.000 butir diamankand ari tersangka HP, pemuda 25 tahun, pemuda asal Desa Nglinggis Kecamatan Tugu. ‪375 Butir diamankan dari tersangka BP, 44 tahun warga Desa Salamrejo Kecamatan Karangan. 1 paket sabu seberat  0,10 gram diamankan dari ‪MA, pemuda 21 tahun, warga Desa Tasikmadu, Kec.Watulimo.

Kasi Humas Polres Trenggalek Iptu Suswanto menyampaikan, khusus kasus pil koplo, para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan peredaran di Kabupaten Trenggalek. Pengungkapan kasus jual-beli pil koplo itu berawal dari penangkapan DRA dan AF. Dari hasil pendalaman, kata dia, polisi akhirnya turut mengamankan beberapa “pemain” lain yang kini sudah jadi tersangka. Sementara untuk kepemilikan sabu-sabu, polisi menangkap tersangka MA saat berada di tepi jalan raya jalur lintas selatan (JLS) di Kecamatan Watulimo.

Akibat perbuatannya ini, tersangka peredaran pil koplo dijerat dengan UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara satu tersangka kepemilikan sabu-sabu dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Views: 2580