Awal Tahun Kelam di Trenggalek: Polisi “Panen” 14 Tersangka Narkoba, Wilayah Pesisir Jadi Sorotan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek terus menabuh genderang perang terhadap narkotika. Dalam kurun sekitar 40 hari sejak awal Januari hingga 10 Februari 2026, polisi membongkar sembilan kasus besar yang melibatkan belasan tersangka dari berbagai klaster.

Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menahan 14 pria dan memasukkan mereka ke sel tahanan. Dari jumlah tersebut, 13 orang menyalahgunakan sabu-sabu dan satu lainnya menjadi pengedar besar pil koplo jenis Dobel L. Mayoritas tersangka berasal dari wilayah pesisir Watulimo, yang menunjukkan peredaran barang haram ini mulai merambah pelosok desa.

Polisi Bedakan Tegas Pemakai dan Bandar

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menegaskan bahwa jajarannya menerapkan pasal secara tegas dan terukur. Polisi memisahkan secara cermat antara pengguna dan pelaku yang menjadi bagian dari jaringan peredaran.

“Untuk kasus sabu, ada yang memang hanya pengguna, namun banyak juga yang berperan aktif mengedarkan kembali barang tersebut,” ujar Kompol Herlinarto saat merilis kasus di Mapolres Trenggalek.

Dari tangan para tersangka sabu, petugas menyita lebih dari 13 gram barang bukti. Polisi juga menemukan indikasi kuat aktivitas peredaran narkoba setelah mereka mengamankan timbangan digital dan ratusan plastik klip siap pakai.

Polisi Ringkus 13 Tersangka Sabu, Didominasi Warga Watulimo

Wilayah Watulimo menjadi titik panas peredaran tahun ini. Polisi menangkap 13 tersangka dari berbagai titik di Trenggalek dan Tulungagung, yakni:

  • A F P alias Munyuk (23) – Desa Tasikmadu, Watulimo
  • R A S alias Ocol (22) – Desa Margomulyo, Watulimo
  • T S R (22) – Desa Prigi, Watulimo
  • R S P alias Bowo (28) – Desa Sawahan, Watulimo
  • H S alias Heru (37) – Desa Karanggandu, Watulimo
  • A G A alias Tompel (27) – Desa Karanggandu, Watulimo
  • Y A P (27) – Desa Karanggandu, Watulimo
  • A W K alias Ateng (33) – Desa Margomulyo, Watulimo
  • S D F (28) – Kelurahan Surodakan, Trenggalek
  • A D S alias Batang (36) – Desa Ngunggahan, Bandung, Tulungagung
  • M B (31) – Desa Ngunggahan, Bandung, Tulungagung
  • F Y A alias Jaroti (23) – Desa Margomulyo, Watulimo
  • N A alias Jitu (32) – Desa Karanggandu, Watulimo

Polisi menerapkan Pasal 127 UU Narkotika kepada para pengguna dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, polisi menjerat pelaku yang menyimpan dan mengedarkan sabu dengan pasal berat yang mengancam hukuman minimal empat tahun hingga penjara seumur hidup.

Pil Koplo “Ganong” Juga Digulung

Selain membongkar kasus sabu, polisi juga menindak peredaran obat keras ilegal. Petugas menangkap tersangka berinisial I P alias Ganong (28), warga Desa Ngentrong, Karangan, saat menggerebek kediamannya.

Polisi menyita 612 butir pil Dobel L siap edar dari tangan Ganong. Kompol Herlinarto menegaskan bahwa meski pil tersebut bukan kategori narkotika, pelaku tetap melanggar hukum karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

“Tersangka Pil DOuble L dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan karena menyangkut sediaan farmasi ilegal. Ancamannya tidak main-main, maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Polisi Ajak Warga “Pasang Mata”

Polres Trenggalek menunjukkan komitmennya dalam membersihkan Bumi Menak Sopal dari pengaruh zat adiktif dengan mengungkap sembilan kasus tersebut. Namun, polisi menegaskan bahwa mereka tidak bisa bekerja sendiri.

“Kami tidak akan membedakan skala besar atau kecil. Semua akan kami tindak sesuai hukum. Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Herlinarto.

Kini, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama agar kasus serupa tidak kembali terulang dan generasi muda Trenggalek terlindungi dari ancaman narkoba.(CIA)

Views: 28