TRENGGALEK, bioztv.id – Terciduk BNNK Trenggalek saat hendak edarkan 4,3 Gram sabu sabu dari madura, seorang Nelayan di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek terancam 20 tahun Penjara. Rencananya sabu tersebut akan didistribusikan Ke Kediri dan Tulungagung. Dari aksinya ini pelaku juga mendapatkan upah senilai 2 juta rupiah.
Sesuai keterangan Kepala Bnnk Trenggalek, David Henry Andar Hutapea, Seorang Nelayan yang terciduk BNNK Trenggalek gara gara edarkan sabu sabu ini adalah, Dedi Suhartono, Warga asal Salatiga, Jawa Tengah yang saat ini tinggal di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Penangkapan ini berawal saat pelaku mendapatkan tawaran distribusikan sabu sabu dari Madura ke Kediri dan Tulungagung. Namun saat sabu sabu tersebut sudah diambil dari madura dan dibawa ke rumah pelaku akhirnya tercium tim BNNK Trenggalek. Kemudian pada 7 Maret 2023 kemarin BNNK langsung lakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Trenggalek, Kompol Susetyo Budi Utama menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui jika pelaku sudah 2 tahun menjadi pelanggan sabu sabu. Namun, untuk mengedarkan masih dua kali dan akhirnya tertangkap ini. Dari hasil penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu sabu dengan total sekitar 4 Gram, alat hisap, timbangan digital, HP dan sejumlah barnag bukti lainnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di BNNK Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. Sedangkan dendanya minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.
Views: 187

















