Produksi Uang Palsu, 2 Tukang Sablon & Pembeli Upal Asal Trenggalek Terancam 10 tahun Penjara

oleh
oleh
Produksi Uang Palsu, 2 Tukang Sablon & Pembeli Upal Asal Treggalek Terancam 10 tahun Penjara
Produksi Uang Palsu, 2 Tukang Sablon & Pembeli Upal Asal Treggalek Terancam 10 tahun Penjara

TRENGGALEK, bioztv.id – Produksi uang palsu dan didistribusikan hingga Trenggalek, jawa Timur. Dua tukang sablon asal Jakarta dan Jawa Tengah diringkus Reskrim Trenggalek. Namun, 1 tersangka lain masih buron. Sementara itu seorang pembeli uang palsu asal Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek juga langsung terciduk petugas.

Penangkapan sindikat penegdar dan pembuat uang palsu antar daerah ini berawal dari terciduknya tersangka HK, Laki-laki, 36 tahun, asal Desa Bendoagung Kecamatan  Kampak Kabupaten Trenggalek pada 18 Agustus 2022 kemarin. Saat itu Tersangka HK tertangkap di salah satu warung kopi masuk Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan. Dari hasil penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah 168 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, HP, tas pinggang, san sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Trenggalek, AKBP.Alith Alarino menyampaikan, Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas menangkap dua tersangka lain. Yaitu SMHP, Laki-laki, 48 tahun, asal kabupaten Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. dan  ADP, Laki-laki, 55 tahun,  asal Kota Madya Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu 1 tersangka lain  ‪Inisial M, saat ini masih buron. Saat melancarkan aksinya, SMHP dan ADP berperan menyablon kertas bahan uang palsu. Sedangkan tersangka M sebagai penyedia bahan, desain sekaligus pengedar uang palsu.

Dari tersangka SMHP, petugas juga mengamankan barnag bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 99 lembar, 1 Lembar kertas bergambar uang palsu yang belum dipotong, serta peralatan sablon dan pencetak uuang palsu. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) Tahun penjara.

Views: 289