TRENGGALEK, bioztv.id – Perjual belikan pupuk bersubsidi diatas harga eceram tertinggi (HET), pemilik kios resmi pengecer pupuk terancam 2 Tahun penjara. Saat menjalankan aksinya, pelaku menjual setiap sak pupuk dengan harga sekitar Rp.200 ribu rupiah. Sementara itu sesuai HET, harganya hanya sekitar Rp.100 Ribu rupiah.
Penggerebekan jual beli pupuk subsidi duatas HET ini diketahhi terkadi pada 31 Mei kemarin. Berawal saat tersangka M, warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek yang merupakan pemilik kios resmi pengecer pupuk bersubsidi menjual pupuk subsidi diatas HET. Pupuk yang dijual tersangka juga tidak berasal dari distributor resmi, kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp.200 ribu rupiah per karung.
Wakapolres Trenggalek, Kompol.Haryanto menyampaikan, dari hasil penggrebekan di kios dan gudang tersangka, petugas berhasil emngamankan barang bukti sejumlah 311 sak pupuk berbegai jenis. Ratusan sak pupuk tersebut terdiri dari 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg. 32 karung pupuk merek NPK kemasan 50 Kg. 17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 Kg. 52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 Kg, dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 Kg.
Saat ini sejumlah barang bukti berupa ratusan karung pupuk bersubsidi dan beebapa dokumen perijinan sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan undang undang perdagangan dengan ancaman hukuman 2 Tahun penjara. Karena ancaman hukuman dibawah 5 Tahun, tersangka tidak dilakukn penahanan.